Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan berhasil melaksanakan proses sita aset Wajib Pajak. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I). 

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi Rabu (30/3) mengatakan kali ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan berhasil melaksanakan proses sita aset Wajib Pajak PT F yang memiliki tunggakan pajak sebesar  Rp953,145 juta dan Wajib Pajak PT DAG yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74 juta.

Penyitaan dengan pemblokiran rekening PT F dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan  didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah Beresman Hutajulu. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT F.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Harapkan Eksplorasi Sumur Minyak Tingatkan Investasi di Sumut

Kemudian Penyitaan telah dilakukan dengan pemblokiran rekening PT DAG pada hari Senin,  21 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Medan A R Hasfianda Siregar dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Medan Warta Sembiring. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT DAG.

Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran: Korupsi Pertamina Upaya Prabowo Mengejar Koruptor Sampai Antartika Demi Danantara

Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN. Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” katanya. (wie)

-->