Kampanye Pajak, DJP Sumut I Gelar Spectaxcular 2022

Petugas pajak menggelar kampanye pajak di beberapa titik di Kota Medan Rabu (30/3). (F-Wie)

sentralberita| Medan~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar Spectaxcular 2022 selama lima hari sejak tanggal 26 hingga 30 Maret 2022.

Kabid P2Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Bismar Fahlerie dalam siaran persnya diterima Kamis (31/3) menyatakan Spectaxcular 2022 merupakan kegiatan kampanye pajak DJP yang bertujuan untuk meningkatkan antusias masyarakat terhadap informasi perpajakan.

Rangkaian acara Spectaxcular 2022 Kanwil DJP Sumut I dimulai dengan kegiatan bakti sosial ke Panti Asuhan Taruna Melati di Pematang Siantar pada hari Sabtu (26/03/2022). Pada kegiatan ini Kanwil DJP Sumut I menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan sembako senilai Rp10.100.00.

Kemudian pertandingan olahraga sepak bola pada hari yang sama di lapangan sepak bola yonif 122/TS Pematang Siantar. Friendly match Belasting Sumut I melawan Belasting Siantar dimenangkan oleh Belasting Siantar dengan skor 2-0.
Keesokan harinya, diadakan pertandingan olahraga futsal oleh pegawai Kanwil DJP Sumut I melawan pegawai Kanwil DJP Sumut II. Pertandingan ini digelar di Pematang Siantar.

Dan pada hari yang sama Sabtu, (27/3), klub motor Kanwil DJP Sumut I yang tergabung dalam Mblar mengadakan kampanye simpatik touring sepeda motor. Berangkat dari Kanwil DJP Sumut I Jalan Sukamulia No.17 A Kota Medan, kemudian menuju Tebing Tinggi, Pematang Siantar, kemudian berlanjut ke Paropo – Kabanjahe – Pama Semelir Langkat

  • Binjai dan kembali lagi ke Kota Medan. Sembari touring, komunitas Mblar menyebarluaskan informasi ajakan lapor SPT Tahunan hari ini.
Baca Juga :  Talkshow BMPD, Transaksi Keuangan Digital Marak, Kejahatan Cyber Mengintai

Pada tanggal 28 sampai dengan 30 Maret 2022 diadakan kegiatan kampanye simpatik di lima titik keramaian yaitu jalan Palang Merah, jalan Imam Bonjol, Simpang Brayan, persimpangan Manhattan Times Square, dan Tugu Perjuangan Kota Binjai.

Kampanye simpatik ini bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Relawan pajak membagikan flyer informasi pelaporan pajak e-filing dan informasi Program Pengungkapan Sukarela.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan funbike menyusuri kota Medan dan berhenti di beberapa ikon kota Medan seperti Masjid Raya, Istana Maimun, Vihara Setia Budi, Titik Nol Kota Medan, Tugu Guru Patimpus, Gereja GPIB Imanuel, dan Kuil Shri Mariamman. Kegiatan ini dilakukan oleh pegawai Kanwil DJP Sumut I dan unit kerjanya pada hari Rabu, 30 Maret 2022.

Dalam sambutannya pada penutupan kegiatan Spectaxcular 2022 di Lapangan Parkir Gedung Kanwil DJP Sumut I, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan animo masyarakat tentang informasi pajak, mengajak masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” terang Eddi Wahyudi.

Eddi menjelaskan, Kawan Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. Kanwil DJP Sumut I juga menyediakan layanan helpdesk di pojok-pojok pajak yang tersebar di beberapa wilayah, kegiatan asistensi pelaporan pajak, dan Kawan Pajak juga dapat memanfaatkan layanan berupa telepon kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.

Baca Juga :  Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Opsen Pajak: Dorong Kenaikan PAD Lewat Kolaborasi dan Sosialisasi

Eddi juga menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022.

Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Eddi juga menyampaikan pesan kepada Wajib Pajak bahwa Kanwil DJP Sumut I baru-baru ini mengirimi pesan Whatsapp ajakan lapor SPT kepada seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya. “Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini juga, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi hanya sampai besok 31 Maret 2022.” Ujar Eddi.

Terakhir, Eddi mengapresiasi dan berterima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

”Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder Kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” katanya.(SB/wie)

-->