Pojok Pajak SPT Tahunan dan PPS di Medan – Binjai
Kegiatan layanan luar kantor mengenai bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan dan Kota Binjai.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi Senin (28/3) mengatakan kegiatan layanan luar kantor mengenai bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk PPS,” katanya.
Berikut daftar lokasi serta jadwal dibukanya pojok pajak di Kota Medan dan Binjai: Centre Point Mall, Senin – Jumat bulan Februari sampai Juni 2022. Mall Manhattan Times Square, Senin – Jumat hingga 31 Maret 2022, Plaza Medan Fair, Senin – Jumat hingga 31 Maret 2022, Brastagi Supermarket ( Jalan Gatot Subroto), Senin s.d. Jumat hingga 31 Maret 2022, Komplek Griya Riatur Indah, Senin s.d. Jumat hingga 31 Maret 2022. Kemudian ada Delipark Podomoro City, setiap hari pukul 13.30 – 17.00 hingga 30 Juni 2022,
Kawasan Industri Medan, hingga 31 Maret 2022, Transmart Citra Garden, pukul 09.00 – 16.00 hingga 31 Maret 2022 dan Binjai Super Mall, Senin s.d. Jumat pukul 10.00 – 15.00 WIB hingga 31 Maret 2022.
Eddi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak, kemudian untuk Program Pengungkapan Sukarela akan berakhir pada 30 Juni 2022. Kami akan terus mengadakan kegiatan layanan luar kantor selama masa-masa itu untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam memperoleh layanan”, ujar Eddi Wahyudi.
Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sama halnya seperti SPT Tahunan, PPS juga melalui online pada aplikasi djponline.
“Lapor SPT dan mengikuti PPS dapat dilakukan dari mana saja dengan megakses aplikasi djponline, namun apabila wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang membuka layanan di dalam dan luar kantor,” terang Eddi.
Ia menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di pojok pajak saja, ada di beberapa tempat lain seperti kantor pajak, dan juga selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa telepon kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.
Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, pojok pajak juga melayani konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” Kata Eddi.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya. (wie)