Didakwa Korupsi Rp24,8 Miliar, Eks Kacab PT BSM Gajah Mada Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Mantan Kacab PT BSM Saat mengikuti pembacaan dakwaan terhadap dirinya secara online di PN Medan,Senin (28/3)

senteralberita | Medan~Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, mendakwa mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan tersebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan.

Dikatakan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan.

“Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta pembukaan aplikasi, rekening dan pembukaan buku tabungan yang disiapkan Anis Wanda dengan kesimpulan terdakwa,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Baca Juga :  Plt Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel dan Patroli Satgas Anti Tawuran di Sunggal

Jaksa melanjutkan, yang mana faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan.

Bank plat merah yang dipimpin terdakwa menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo dan atau Pasa 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (FS)

-->