Tenaga Fasilitator BSPS Diberikan Pembekalan Hukum

Kepala Dinas Perkim LH Normal Delli Siregar resmi membuka pembekalan kepada TFL,(sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup gelar kegiatan Pembekalan kordinator kepada fasilitator / tenaga Fasilitator lapangan (TFL) bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di aula buffer mangga ,Kamis (24/3/2022)

Kepala Dinas Perkim LH Normal Delli Siregar mengatakan tujuan pembekalan fasilitator memiliki integritas dan professional serta berikan manfaat bagi masyarakat maupun memberi alternatif solusi dalam permasalahan yang terjadi,

“Ada 12 tenaga Fasilitator lapangan ditugaskan disetiap kecamatan terdiri dari 1 Koordinator, maka perlu kita beri pembekalan agar tidak ada permasalahan yang terjadi nantinya,”

Namun saya tegaskan bagi petugas TFL jangan ada kutip – kutipan kepada masyarakat,tegas Kadis

Baca Juga :  IKADI Batu Bara Kuatkan Program di Tahun 2025

Dijelaskanya , perumahan dan permukiman merupakan hak dasar bagi setiap warga indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU dasar tahu 1945 pasal 28 ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera,

“Melalui tenaga fasilitator diharapkan bisa membantu mendampingi masyarakat penerima bantuan program BSPS mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan serta pendampingan dalam membangun hunian yang layak buni,”ujar Kadis

Pembekalan mengundang narasumber dari Polres Batubara Kasubag Bekpal Bag log AKP S Siregar dan Kasi Intel kejaksaan Batubara Doni Harapan,(ru)

-->