Aniaya Anak, Mantan Satgas PDIP Halpian Sembiring Jalani Sidang di PN Medan
Sidang dugaan penganiayaa anak di bawah umur, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3).(f-fs)
sentralberita | Medan ~ Mantan oknum Satuan Tugas Cakra Buana PDI-P Halpian Sembiring Malala diadili, terkait kasus dugaan penganiayaa anak di bawah umur, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, menjeleskan kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
“Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil terdakwa menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.
Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (FS)