Kurir 1 Kg Sabu Dibekuk Polres Labuhanbatu

Tersangka pemilik sabu. (F-dtc)

sentralberita | Labuhanbatu ~ Polisi menangkap seorang kurir narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Dari kurir jaringan Sumut-Riau tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram (kg).

“Pelaku diamankan di daerah Jalan Siringo-Ringo (Rantauprapat). Ketika itu kita dapatkan informasi masyarakat dan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga berhasil kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Martualesi mengatakan kurir narkoba tersebut bernama Riski Lesmana Siregar (22), warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia ditangkap pada Sabtu (19/3) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat total 1.026 gram, yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah tersebut. Sabu tersebut rencananya diantar Riski ke Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Dua Kurir Ganja Asal Sumatera Barat Diringkus Polres Madina,Terancam Hukuman Mati

“Jadi dia ini akan mengantarkan sabu tersebut ke Aek Kanopan. Upahnya Rp 1,5 juta,” ungkap Martualesi.

Kepada polisi, Riski mengatakan sabu tersebut milik ibu angkatnya berinisial U. Lokasi tempat Riski ditangkap merupakan rumah milik U.

Saat Riski ditangkap, ibu angkatnya, U, tidak berada di tempat tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap U, tapi hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan.

“Dia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari ibu angkatnya yang sudah lama dikenalnya, sehingga kita lakukan pengembangan selama 2 hari ke Medan dan Bagan Batu (Riau),” sebut Martualesi.

Atas perbuatannya tersebut, Riski akan dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.

Baca Juga :  Penyambutan Meriah Pangdam I/BB: TNI-Polri Perkuat Sinergi di Sumut

“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba.(dtc)

-->