Edar Sabu, Warga Gambir Baru Diciduk

Tersangka Elwin

sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan berhasil “menciduk” seorang pria berinisial E alias Elwin warga Lingkungan VII Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan karena memilki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pria berusia 40 tahun yang di amankan di Jalan Melur Dsn I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan,petugas berhasil barang bukti mengamankan berupa 1 paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal diduga Sabu, 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Sabu, 2 Paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Sabu, dengan berat bruto 8,68b Gram, 2 Buah kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56 Gram, 1 Potong pipet, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 50.000.

Baca Juga :  160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita, Polda Sumut Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Pelaku berhasil diamankan petugas kita Kamis,17 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.” Ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (23/3/2022).

Lebih jauh Kapolres menjelaskan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang berada di Dsn I Desa Subur ada seorang laki-laki tidak dikenal menjual narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan target berada didalam rumah maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan seorang laki-laki tidak dikenal dan mengamankannya, kemudian salah seorang dari petugas turut memanggil Kadus untuk dilakukan penggeledahan yang beberapa saat tak kemudian Kadus pun datang lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,”ucap Kapolres.

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor Miliki Sabu Terjaring KRYD Polres Tj.Balai

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu ialah miliknya yang di beli dari seorang laki-laki berinisial “U” yang beralamat di Tanjung Balai.

“Pelaku juga mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui temannya inisial Sy sebanyak 7 Gram dengan harga Rp 3.850.000,” pungkasnya.(SB/ZA).

-->