Terungkap Di Sidang Korupsi Dishub Binjai, CCTV Yang Disita Jaksa Berbeda dengan CCTV Pengadaan

Sidang lanjutan terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Erika di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3/2022).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sidang lanjutan terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Erika di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3/2022).

Dalam sidang tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan  8 orang saksi yakni, Sahrijiana, Budi, Rahmat Ariya Darma, Dian, Dahliana, Rustamaji dan Sari.

Dalam persidangan saksi Budi dihadapan Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ada 5 unit yang disita Kejaksaan Binjai. Namun 5 unit CCTV yang disita Kejaksaan tersebut berbeda dengan barang yang di program pengadaan.

“Diprogram pengadaan warna putih bulat dan yang disita Kejaksaan warna hitam,” ucap Budi.

Selain itu, dalam persidangan tersebut saksi Budi, Arya dan Sahrijiana menyebutkan bahwa semua barang-barang hasil pengadaan barang dan jasa di 4 kegiatan anggaran di tahun 2019 di Dinas Perhubungan Kota Binjai, ada lengkap dan berfungsi dengan baik.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, terdakwa Syahrial menyatakan bahwa keterangan beberapa saksi banyak yang salah. Dan terdakwa menegaskan bahwa pekerjaan sudah selesai.

“Banyak bersalahan buk, tugas pokoknya tak dijalankan. Mereka ragu-ragu menjawab pekerjaan sudah tuntas dan beres,” ungkapnya lewat virtual.

Setelah diluar sidang, Saiful ST SH MH, Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku kuasa hukum terdakwa Syahrial, SH, mengatakan bahwa dipersidangan terungkap kalau pejabat pengadaan tidak melaksanakan tugas pokoknya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Perkuat Sinergi, Kolaborasi dan Harmoni di Sumut

“Yang pertama yang bisa kami sampaikan pejabat pengadaan tidak melakukan tugas pokok pada fungsinya untuk mempersiapkan seluruh dokumen pengadaan. Namun menurut saksi dokumen itu sudah disiapkan oleh saudara Juanda (PPK). Dan sangat disayangkan ketika di klarifikasi dihadapan sidang pejabat pengadaan tidak melaporkan peristiwa itu kepada Pengguna Anggaran (PA). Sehingga menurut kami atas peristiwa itu terbukalah kemudahan bagi Juanda (PPK) apabila peristiwa itu benar, lahir dari proses pejabat pengguna anggaran yang tidak menjalankan tupoksinya.

Terus yang kedua, pertalian dari hasil kebenaran pekerjaan itu sudah diterangkan dari 3 orang saksi, 2 PPTK dan 1 PJPHP, walaupun dalam pekerjaan ini mereka tidak punya kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk memeriksa kebenaran barang hasil pengadaan dilapangan, akan tetapi setelah terjadi proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan. Tadi sama-sama kita dengar bahwa mereka terganggu dan berinisiatif sendiri mencoba mencari tahu  apakah barang-barang itu ada secara real atau tidak. Dan akhirnya tadi di persidangan ketiga tiganya menyatakan bahwa semua barang-barang hasil pengadaan barang dan jasa di 4 kegiatan anggaran di tahun 2019 di dinas perhubungan kota Binjai, ada lengkap utuh dan berfungsi dengan baik. Demikian juga halnya ketika bendahara aset menyatakan, dia sebagai bendahara barang tidak pernah menerima barang karena memang tupoksinya tidak ada kewajiban menerima barang secara fisik. Namun secara aplikasi Simda, semua barang-barang pengadaan sudah dicacat dengan baik. Baik itu barang-barang bersifat aset maupun non aset, sehingga saksi-saksi yang dihadirkan JPU dengan terbuka menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya. Sehingga harapan kami keadilan itu bolehlah di tegakkan oleh hukum itu sendiri,” terang Saiful.

Baca Juga :  KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember 2024

Nah selain itu, Saiful juga menjelaskan mengenai keterangan beberapa saksi dipersidangan yang mengungkapkan bahwa CCTV yang disita Kejaksaan berbeda dengan CCTV pengadaan. 

“Jumlah yang disita bukan 5 CCTV nya tetapi 10. CCTV itu disita pihak Kejaksaan ketika proses penyelidikan belum masuk tingkat penyidikan. Lantas dengan barang bukti berupa cctv bekas, yang menurut informasinya yang diperoleh dari kantor dishub digudang, kemudian jaksa menduga mempersangkakan bahwa ini adalah cctv yang bertalian dengan kegiatan pengadaan tahun 2019 yaitu cctv PTZ. Kami melihat, bahwa dari gambar foto 10 cctv yang disita Kejaksaan tersebut, tidak semuanya cctv PTZ. Dan bahwa warna cctv PTZ yang disita oleh pihak Kejaksaan itu berbeda dengan warna cctv PTZ pengadaan tahun 2019. Saksi Budi dan Arya menegaskan dipersidangan tadi bahwa cctv yang disita berbeda dengan cctv pengadaan,” jelasnya.( FS)

-->