LSM Topan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah KONI Sumut

Ketua Topan RI Roy Nainggolan

sentralberita | Medan ~ Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) Republik Indonesia menanyakan tindak lanjut laporan yang disampaikan mereka ke Kejati Sumut terkait dana hibah sebesar Rp 50 miliar yang diterima KONI Sumut sesuai NPHD Nomor 900 /140/DISPORA SU/2019 dan 229 KONI-SU/III/2019. 

Sebab hingga saat ini kasus tersebut belum menemui titik terang setelah BPK RI menemukan pemanfaatan anggaran senilai Rp 979.459.000 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KONI Sumut. 

Ketua Topan RI, Roy Nainggolan, mendesak Kejati Sumut agar segera melakukan proses hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pemanfaatan anggaran yang dinilai BPK RI tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

“Sebab jika kasus ini berlarut-larut dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum akan memudar,” tegasnya di Medan, Selasa (22/3).

Baca Juga :  KODRAT Paparkan Agenda Ke KONI Medan

Lebih jauh Roy juga mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan terkait TC sentralisasi di Asrama Haji yang dilakukan KONI Sumut dan kemudian berpindah ke Wisma Atlet Dispora Sumut dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp 2,4 miliar untuk persiapan atlet PON XX Papua. 

Roy menduga ada ketidakterbukaan dalam melakukan tender pelaksanaan TC sentralisasi tersebut. 

“Di sini saya imbau kepada Ketua KONI Sumut untuk mengevaluasi kepengurusan. Apalagi Gubernur Sumatera Utara telah berjanji akan mengevaluasi kepengurusan KONI Sumut menyusul buruknya hasil yang diraih kontingen Sumatera Utara dalam PON XX Papua lalu. Kita peringkat 13 di bawah Aceh dan Riau,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, mengakui bahwa laporan itu sudah diterima pihaknya. 

Baca Juga :  Pemprovsu Apresiasi Seluruh Jajaran KONI Sumut Atas Prestasi Olahraga Yang Dicapai

“Setelah dicek di PTSP memang laporannya ada. Namun dari hasil yang dipelajari di bidang Pidsus sementara, ternyata laporan ini ada juga diterima di Polda Sumut,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya ada laporan yang sama dan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Sumut. 

“Kan tidak baik satu objek ditangani dalam tempat yang berbeda, antara kejaksaan dan kepolisian, jadi ini dikoordinasikan supaya kita gak salah-salah,” sebutnya. ( FS )

-->