APM Medan Minta Rektorat Cabut Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon

sentralberita | Medan ~ Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Kota Medan mendesak Rektorat mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon beberapa hari lalu.
.
Seperti yang diketahui, LPM Lintas IAIN Ambon resmi dibekukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon sebagai dampak terbitnya Majalah bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada Senin, (14/03/2022) lalu. APM Medan pun akhir mengeluarkan rilis pernyataan sikap yang diumumkan melalui akun Instagram resminya. Pada rilis tersebut, setidaknya tertuang 6 (enam) poin pernyataan sikap APM Medan, sebagai berikut :
.
1. Mendesak Pihak Rektorat IAIN Ambon untuk mencabut Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon.
2. Meminta dengan sangat kepada Rektorat IAIN Ambon untuk menghargai serta menjamin kebebasan pers, informasi dan akademik khususnya di lingkungan kampus.
3. Meminta pihak kampus agar juga bisa menindaklanjuti perihal kasus pemukulan 2 (dua) Kru LPM Lintas IAIN Ambon beberapa waktu lalu.
4. Meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan LPM Lintas IAIN Ambon untuk menempuh mekanisme yang berlaku, seperti hak jawab, klarifikasi dan sebagainya.
5. Meminta seluruh pihak Rektorat, Fakultas, Organisasi Mahasiswa dan unit lainnya di IAIN Ambon agar tidak mendiskriminasi LPM Lintas IAIN Ambon.
6. APM kota Medan dengan rasa solidaritas dan objektif yang tinggi dengan ini melakukan pembelaan kepada LPM Lintas IAIN Ambon.

Baca Juga :  Polda Sumut Berangkatkan 146 Mahasiswa Mudik Gratis Jakarta Ke Medan

.
Pernyataan sikap APM Medan tersebut pun disetujui oleh 12 LPM yang ada di kota Medan, yakni Persma Kreatif UNIMED, LPM Teropong UMSU, LPM Dinamika UINSU, LPM Lentera UNUSU, Persma Pijar, LPM Suara USU, SIGMA, Garda Media, BOPM Wacana, Neraca Polmed, Analik USU dan LPM Arunika.(01/red)

-->