Polsek Kualuhhulu Ringkus Pengedar Sabu
Marisi yang Disebut Sebagai Bandar sabu Yang Tertangkap di Siamporik. (F-ist)
sentralberita | Labura – Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ansari Munthe (35) tak berkutik disergap di salah satu perkebunan sawit milik warga Dusun 2, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia pun kini diselkan.
Keberhasilan ini tidak luput dari cakapnya kemampuan tim Polsek Kualuhhulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuhhulu yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Yuna Hendrawan Gultom sebagai Ketua tim.
Dengan kemampuan analisa dan strategi yang mumpuni, Kanit Reskrim dapat langsung meringkus Anshari Munthe dengan barang bukti dua bungkus plastik les merah berisikan barang haram sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik dan satu bungkus rokok sempoerna berisikan plastik klip kosong.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, dikuttip dari salah satu media online terbitan Medan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan bahwa di lokasi perkebunan kelapa sawit warga Dusun 2 Desa Siamporik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Pihak Reskrim Polsek Kualuhhulu kemudian membentuk team untuk melakukan penyelidikan. Kurang lebih 25 meter dari lokasi, team melihat ada dua orang sedang duduk di balik pohon sawit.
“Petugas mendekati namun kedua orang tersebut berlari sehingga terjadi kejar kejaran. Salah satu dari pelaku dapat ditangkap, sedangkan satu orang melarikan diri. Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa sabu sabu beserta timbangan adalah miliknya”, kata Kanit.
Sayangnya, keberhasilan pihak Polsek Kualuhhulu ini dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polsek Kualuhhulu terkesan belum maksimal. Ada kabar tak sedap berseliweran di tengah-tengah masyarakat Desa Siamporik, jika Polsek Kualuhhulu belum menangkap terduga bandar sabu-sabu yang disebut Ansari saat penangkapan.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, saat penangkapan Ansari Munthe yang disaksikan Kepala Dusun 2 dan warga sekitar, diketahui barang haram jenis sabu-sabu milik Ansari itu ternyata bersumber dari Marisi, warga Dusun 2 Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan.
Salah seorang warga yang menyaksikan penangkapan saat itu, menbenarkan kalau Ansari Munthe menyebut nama Marisi sebagai sumber narkoba yang dimilikinya.
“Ketika diinterogasi oleh Polisi, Ansari mengatakan sabu-sabu miliknya berasal dari Marisi. Tapi, saya bingung, setelah nama Marisi disebut oleh Ansari, mengapa pihak Polsek tidak langsung menggrebek rumah Marisi. Saya jadi bingung, sebenarnya bagaimana mekanisme Kepolisian ini dalam melakukan pemberantasan narkoba,” celoteh warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Keanehan warga ini pun menuai tanggapan Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura, Bangkit Hasibuan. Ia mengatakan, seharusnya pihak Kepolisian tidak tinggal diam setelah mendapat informasi sumber narkoba tersebut.
“Paling tidak, kepolisian sudah bisa melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap Marisi setelah mendapat informasi dari Ansari yang saat itu tertangkap mengedarkan sabu-sabu oleh Polsek Kualuhhulu,” pungkasnya.
Untuk itu, Bangkit mendesak pihak Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kualuhhulu, AKP Isgunarko segara menangkap terduga pelaku bandar narkoba di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan itu. “Supaya masyarakat disana tidak menafsirkan kalau pihak Polsek Kualuhhulu ada “main mata” dengan Bandar disana,” pintanya. (SB/FRD)