Miliki 4,93 Gram Shabu, Kakek Baling Diciduk Polisi

sentralberita I Batu Bara ~Sup alias Baling (62) warga Dusun VI Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara yang sehari-harinya berdagang hasil bumi dan nyambi sebagai pedagang Narkotika jenis Shabu
Sup alias Baling gagal menjual shabu miliknya, karena diringkus Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara lewat teknik undercover buy serta barang bukti seberat 4,94 gram dalam 9 paket klip transparan.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan, tersangka diringkus saat menjajakan Shabu miliknya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu 26/3/2022 sekira pukul 22.00 Wib.
“Saat itu personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara”.
Lanjutnya, bukti Shabu seberat total 4,93 gram dengan rincian 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket Narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram.
Kemudian 7 paket Narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, 1 unit HP.
Pada interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan Shabu tersebut untuk diperdagangkan. Atas pengakuan tersebut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.(SB/ru)