Cabuli Anak SMA, ASN Divonis 7 Tahun Penjara di PN Medan
Majelis hakim diketuai Donald Panggabean saat membacakan putusan,Rabu (16/3). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Lima kali setubuhi anak di bawah umur hingga hamil, Oknum ASN di Kabupaten Nias Barat berinisial WN dihukum penjara selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Donal Panggabean.
Hakim menila terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang meberatkan perbuatan terdakwa meresahkan atau merugikan saksi korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap hakim
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdakwa dan korban sudah kenal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran.
Singkat cerita, korban diajak ke hotel oleh terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming, akan dinikahi karena terdakwa baru saja lolos CPNS
Naasnya, pada tahun 2019 korban hamil dan memberitahukan kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak mau bertanggungjawab dan malah menyuruh untuk menggugurkan kandungannya. (FS/sb)