Terlambat Notifikasi, KPPU Denda PT ISP Rp1 Miliar
KPPU bersidang terkaiit notifikasi PT ISP Selasa 15/3).(f-ist)
sentralberita| Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT. Inter Sarana Prabawa (PT ISP) sebesar Rp1 miliar rupiah atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Kusumasentral Kencana.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.
10/KPPU-M/2021 di Kantor Pusat KPPU Jakarta Selasa (15/3).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Selasa (15/3) mengatakan perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan, jasa, perdagangan, industri, kehutanan, pertanian, dan perikanan.
Transaksi akuisisi dilakukan PT ISP pada tanggal 5 April 2013 atas sebagian besar (55 persen) saham PT Kusumasentral Kencana (PT KK). Perusahaan yang diambil alih tersebut merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan, dan jasa.
Dalam praktiknya, kata Deswin,PT KK juga berusaha di bidang properti, kontraktor, developer, dan pembuatan jalan.Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP atas PT KK telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 20 Agustus 2013.
PT ISP wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2013. Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tinggal 6 November 2021, <melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 ) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (wie)