PT Bengkulu Tetap Hukum Meilan 9 Tahun Penjara, Firdaus Tarigan Duga Kliennya Dikriminalisasi Terstruktur

S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM,kuasa hukum terdakwa Meilan Noviyandi. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Mailan Noviyandy alias Melan,mantan anggota Polisi yang dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu diduga telah mengalami kriminalisasi terstruktur pada saat menjalani proses hukum kasus narkoba.

” Saya menilai kasus Mailani ini sejak awal hingga keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu banyak kejanggalan bahkan saya menduga klien saya telah mengalami kriminalisasi terstruktur mulai dari penyidikan,penuntutan bahkan hingga persidangan”,tegas S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM,kuasa hukum terdakwa Meilan Noviyandi,Jum’at (11/3/2022).

Firdaus Tarigan yang mengaku tidak sejak awal mendampingi terdakwa Melan yang merupakan anggota polisi di Polres Mukomuko,menilai kasus yang menimpa kliennya tersebut sejak awal sangat dipaksakan,dan diduga telah disetting sedemikian rupa,akibat sakit hati orang tertentu.

Firdaus mengaku sangat miris dengan putusan 9 tahun atas kasus kepemilikan sabu oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan PN Mukomuko.

” Saya sangat miris,ini benar benar konyol,diluar lokiga berpikir,karena klien saya sama sekali tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan narkoba yang didakwakan Jaksa kepadanya”,beber Firdaus.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi Yang Terbaik di Sumatera

Firdaus menceritakan,enam bulan sebelum terdakwa Melan ditangkap polisi,selaku anggota Satlantas pernah menangkap tersangka supir tangki minyak saat berehenti di sebuah tempat pada Januari 2021.

Saat itu kata Firdaus sang supir mengaku minyak tangki tersebut adalah milik pejabat tinggi di Polres Mukomuko yang tak lain adalah atasan terdakwa.

” Dari kasus itu terungkap pejabat di Polres Mukomuko selama ini diduga terlibat dan menjadi beking bisnis minyak illegal dan menjadi sorotan media massa di wilayah Mukomuko dan Bengkulu”,sebut Firdaus.

Firdaus menduga kasus yang dialami kliennya terkait kepemilikan sabu masih ada hubungannya dengan kasus tersebut.

” Coba bayangkan,Melan ini digrebek di sebuah rumah makan bersama isterinya,namun karena tak ada bukti,keduanya dibawa ke Polres kemudian isterinya dibawa ke rumahnya,sedangkan Melan ditinggal di Polres,coba bayangkan penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolres dan bagian Propam,bukan satuan narkoba,pada 15 Juli 2021 inikan sangat janggal ada apa ini”,ucap Firdaus penuh heran.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut: Pancasila Tak Akan Lekang Karena Panas dan Tak Akan Luntur Karena Hujan

Lanjut Firdaus,barang bukti dua paket sabu itu di dapat dari tempat kosmetik isterinya,lalu kenapa Melan yang dijadikan tersangka.” Ini bena benar aneh,dan lebih aneh lagi,bisa P21 padahal terdakwa tak mengantongi barang bukti”, jelas Firdaus.

Selain itu kata Firdaus,isteri terdakwa juga telah mengakui kalau suaminya tidak ada hubungan dengan 2 bungkus sabu itu,bahkan dibubuhkan dalam surat pernyataan,namun ia tetap saja ditetapkan tersangka dan ditahan.

” Bagamianalah hukum kita ini,tak ada yang bisa dipercaya lagi,tak ada lagi keadilan,semuanya sama saja”,kesal Firdaus.

Namun demikian atas putisan PT Bengkulu tersebut,pihak nya akan tetap melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.” Kami masih menaruh harapan besar masih ada keadilan di MA,kami akan kasasi”,pungkasnya.( FS)

-->