TPAKD Tebing Tinggi Koordinasi Intensif Tingkatkan Akses Keuangan Daerah

Rapat koordinasi TPAKD triwulan I 2022 untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno TPAKD Provinsi Sumatera Utara Semester II tahun 2021 Kamis (10/3).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Pengurus dan Anggota TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) Kota Tebing Tinggi komit meningkatkan program akses keuangan daerah.   

Mereka menyelenggarakan rapat koordinasi TPAKD triwulan I 2022 untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno TPAKD Provinsi Sumatera Utara Semester II tahun 2021 Kamis (10/3).
   

Penyusunan program kerja TPAKD tahun 2022 merupakan salah satu agenda pembahasan, dimana 5 besaran program TPAKD telah ditetapkan oleh TPAKD Provinsi Sumatera Utara sebagai acuan program kerja TPAKD Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Utara.    

Lima program tersebut adalah UMKM GO Digital, UMKM Naik Kelas, One Village One Agent, Satu Rekening Satu Pelajar dan Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi Keuangan.
   

Baca Juga :  Manulife Resmikan Dua Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebing Tinggi, Zahiddin S.Pd MPd, Pejabat OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Reza Leonhard, beserta Anggota TPAKD Kota Tebing tinggi yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi serta perwakilan lembaga jasa keuangan.  

Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebing Tinggi Zahiddin menyampaikan bahwa seluruh anggota TPAKD segera menyusun bersama program kerja TPAKD Kota Tebing Tinggi agar pencapaiannya dapat terukur dengan baik di akhir tahun 2022.    

Saya meminta seluruh anggota TPAKD melakukan inovasi agar kita lebih baik dibandingkan TPAKD lainnya. Kita harus mempertahankan TPAKD Award yang telah berhasil kita peroleh pada tahun 2021 lalu.”, ucap Zahiddin.    

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan Sumut Terjaga

Pejabat OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Reza Leonhard menyampaikan beberapa informasi penting yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.900/7105/SJ Tanggal 15 Desember 2021 Tentang Pembentukan TPAKD diantaranya adalah Tujuan, Tugas dan Tanggung Jawab TPAKD.   

TPAKD dibentuk untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas luasnya kepada masyarakat di daerah antara lain melalui berbagi inovasi dan terobosan baru untuk mendukung perekonomian daerah.”, ujar Reza. (Wie/sb)

-->