Pelaku Pembunuh Ayah Tiri, Positif Pergunakan Narkoba

Pemaparan kasus pembunuhan yang terjadi di Dsn II Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. (F-ist)

sentralberita | Kisaran~ :Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus pembunuhan yang terjadi di Dsn II Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib.

Hadir dalam acara Konfrensi Pers tersebut Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasi Pidum A. Situmorang dan Kasat Reskrim AKP Ramadani.

Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan tersangka BMS berhasil diamankan dalam tempo 1 jam oleh Sat Reskrim Polres Asahan.

Baca Juga :  Gerebek Kampung Narkoba, Polsek Bilah Hulu hanya Berhasil Amankan Barbuk

“Tersangka ini meminta sejumlah uang kepada ayah tirinya (Korban) bernama Suparman (65) namun tidak diberikan karena tersangka ini sudah sering meminta uang kepada ayah tirinya. Karena tidak diberikan uang, membuat tersangka emosi yang mengambil 1 balok kayu kemudian memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban sehingga korban langsung meninggal ditempat,”terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (10/3/2022).

Kapolres mengatakan terhadap tersangka BMS kemudian dilakukan tes urine yang hasilnya positif.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu jadi makanya tidak diberi uang oleh ayah tirinya karena sering digunakan uang yang diberikan Ayah tirinya sering digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,”kata Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Dukung Polres Dalam Penekanan Peredaran Narkoba di Asahan

Tersangka dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.(SB/ZA).

-->