Wahyu Kurnia Gugat Romo Centre dan Raden Muhammad Syafi’i Ke PN Medan
Sidang gugatan PHI terhadap Anggota DPR RI Raden Muhammad Syafi’i kembali digelar di PN Medan,Rabu (9/3). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi’i digugat di peradilan hubungan industrial ( PHI ) pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,dengan nomor registrasi : 42/Pdt.Sus.PHI/2022/ PN Medan.
Gugatan terhadap tergugat Raden Muhammad Syafi’i ( tergugat II) yang akrab disapa Romo,dilakukan oleh mantan karyawan di Yayasan Romo Centre,Wahyu Kurnia yang merupakan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Aspirasi Romo Centre.
Sedangkan tergugat satu ( I ) adalah Yayasan aspirasi Romo Centre yang didirikan Raden Muhammad Syafi’i sebagai inisiator pendiri.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatan sepihak yang dialami penggugat Wahyu Kurnia,yang merupakan Ketua Bidang advokasi karena tidak mendapatkan hak haknya sebagai karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun sejak 2016 lalu di Romo Centre.
” Iya benar kami menggugat Raden Muhammad Syafi’i terkait tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya atas pemecatan klien kami Wahyu Kurnia tanpa memberikan hak-haknya”,ujar Kuasa hukum penggugat Tuseno SH,Dedy Prana Jaya SH didampingi penggugat Wahyu Kurnia usai menjalani sidang di ruang Kartika PN Medan,dengan agenda jawaban tergugat,Rabu (9/3/2022).
Tuseno menyebutkan sebelum melayangkan gugatan,pihaknya sudah mensomasi para tergugat.Namun mereka berdalih bahwa penggugat adalah seorang relawan,bukan karyawan.
Tuseno menilai pemecatan terhadap Wahyu Kurnia yang juga Ketua Tim Pemenangan Raden Muhammad Syafi’i pada Pileg 2019 oleh Yayasan aspirasi Romo Centre adalah perbuatan melawan hukum karena tidak diikuti dengan pemberian hak haknya berupa pesangon selama 6 tahun bekerja.
Dalam gugatannya penggugat Wahyu Kurnia meminta majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengabulkan gugatannya agar para tergugat membayar kewajibannya kepada penggugat berupa pesangon sebesar Rp122 juta lebih.
” Meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayarkan uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,uang pengganti hak,uang kekurangan gaji selama 2016 hingga 2018,uang kekurangan THR tahun 2021 dengan total Rp.122.829.732 yang harus dibayarkan secara tanggung renteng”,ujar Tuseno.
Disebutkan Tuseno,munculnya surat pemberhentian pengggugat sekaligus Surat Peringatan ( SP) dua karena penggugat dianggap tidak dapat menunjukkan iktikad baik dan tidak dapat lagi bekerjasama sesuai hasil rapat antara tergugat I dan tergugat II.
Sementara penggugat Wahyu Kurnia mengatakan,sebelum melayangkan gugatan di PN Medan,sebelumnya telah pernah mengadukan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
” Disnaker sudah menyatakan bahwa saya ini adalah karyawan,saya digaji dan supaya tau bahwa gaji saya itu jauh dibawah UMK ( Upah minimum Kota),dan tidak pernah didaftarkan di BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan”,bebernya.
Selain itu lanjut Kurnia,dia juga telah melaporkan tindakan pemecatan yang dilakukan Raden Muhammad Syafi’i ke majelis Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI.
” Tapi bagaimana mau ditanggapi,Raden Muhammad Syafi’i adalah merupakan salah seorang hakim di MKD”,pungkas.
Ia menyebutkan,surat laporan pengaduan ke MKD sejak awal tidak digubris sama sekali.”Setelah saya laporkan ke Partai Gerindra,ke Pak Prabowo,barulah dibalas.Isinya pun hanya mengatakan akan disampaikan ke pimpinan MKD,jelasnya.
Ia mengaku sangat kecewa dengan Raden Muhammad Syafi’i yang nota bene adalah seorang anggota DPR RI komisi III,yang mengerti hukum dan tidak selayaknya berbuat seperti itu.
Sementara kuasa hukum tergugat Sawaluddin Sinaga yang ditemui usai sidang menolak berkomentar terkait jawaban yang disampikan ke majelis hakim terkait isi jawabannya atas gugatan penggugat.
” No Coment dulu ya bang saya gak bisa nantilah saya koordinasi dulu dengan pimpinan,ucapnya singkat.(sb/fs)