Tiga Kajari di Sumut Usul Tiga Desa Jadi Perkampungan Restorative Justice

Kajatisu Idianto SH MH saat meminpin rapat Vicon bersama para Kajari dengan Jampidum Kejagung,Selasa (8/3). (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana lewat vicon, Selasa (8/3/2022).

Pengusulan disampaikan langsung oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Padang Lawas Utara diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH yang diwakili oleh Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi dalam rapat vicon dengan Jampidum Kejagung,Selasa (8/3/2022) di Aula Kejati Sumut.

Baca Juga :  Rico Waas: Kota Medan Butuh Banyak Insan Hebat Jadikan Al Quran Kebanggaan dan Pedoman Hidup

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ada tiga usulan pembentukan Kampung RJ yang disampaikan dari Kejati Sumut.

“Usulan itu adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Desa Purba Sinomba, Kecamatan padang Bolak Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage,” kata Yos A Tarigan.

Pengusulan 3 Desa ini lanjut Yos menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. 

Baca Juga :  Rico Waas Takbiran dan Lepas Pawai Kendaraan Hias

“Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” tandas Yos.( FS/sb)

-->