Replik JPU Atas Eksepsi Terdakwa Menegaskan Dakwaan Cacat Tidak Miliki Dasar Hukum
Sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa Syahrial,Selasa (8/3). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Saiful ST SH MH,Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku kuasa hukum terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Jmum harus batal demi hukum.
“Bahwa JPU dihadapan persidangan memberikan tanggapan menolak eksepsi dari terdakwa Syahrial, SH, dengan mendalilkan bahwa sekalipun surat dakwaan tidak lengkap. Dakwaan tidak dapat diterima, dan nyatakan batal dengan mengutip yurisprudensi MA yang sudah daluwarsa yaitu yurisprudensi MA RI tanggal 23 agustus 1969, nomor 36K/KR/1968 dimana kaidah hukum ini lahir sebelum adanya KUHAP (UU RI no 8 tahun 1981), hal ini menunjukkan seakan akan JPU telah mengakui bahwa surat dakwaannya tidak lengkap,” ucapnya.
Menurutnya, dengan lahirnya UU no 8 tahun 1981, maka semua kaidah hukum yang lahir sebelum terbitnya KUHAP, jelas tidak dapat di pergunakan sebagai kaidah hukum yang mengikat dan syah di hadapan hukum.
“Dengan lahirnya UU no 8 tahun 1981, maka semua kaidah hukum yang lahir sebelum terbitnya KUHAP, jelas tidak dapat di pergunakan sebagai kaidah hukum yang mengikat dan syah di hadapan hukum. Sebagaimana telah di tegaskan melalui surat edaran jaksa agung no SE.004/J.A/11/1993, tentang pembuatan surat dakwaan tanggal 16 nopember 1993, yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap di kualifikasikan sebagai surat dakwaan yang Tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur pada pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan yang demikian harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, tanggapan JPU yang menyatakan bahwa materi eksepsi terdakwa Syahrial, SH sudah masuk kedalam materi pokok perkara adalah merupakan tanggapan yang keliru dan tidak berdasar
“Disamping itu tanggapan JPU yang menyatakan bahwa materi eksepsi terdakwa Syahrial, SH sudah masuk kedalam materi pokok perkara adalah merupakan tanggapan yang keliru dan tidak berdasar. Sangat disayangkan tanggapan JPU tersebut hanyalah merupakan pendapat pribadi oleh karena seluruh tanggapan JPU terhadap Nota Keberatan terdakwa Syahrial, SH tidak disertai dengan landasan hukum sama sekali,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia berharap kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh Materi Keberatan terdakwa Syahrial, SH yang telah dikemukakannya.
“Dengan demikian terdakwa Syahrial, SH, melalui Penasehat Hukumnya tetap pada Eksepsinya dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan seluruh Materi Keberatan yang telah dikemukakan pada persidangan terdahulu sebelum memberikan Putusan Sela nya,” urainya.(sb/fs)