MA Tolak Permohonan Kasasi Putusan KPPU Terkait Tender di RSUD Embung Fatimah Batam

sentralberita | Jakarta ~ Mahkamah Agung RI (MA RI) menolak permohonan Kasasi atas Putusan KPPU terkait Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 yang diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon (dan salah satu Terlapor).    

Siaran pers yang diterima dari Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan hal itu melalui Kepala Kanwil I KPPU Sumut Ridho Pamungkas Jumat (4/3).   

Dengan diputusnya Kasasi tersebut pada 24 Februari 2022 melalui Putusan MA RI bernomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, maka Putusan KPPU yang bernomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib melaksanakan Putusan tersebut.    

Baca Juga :  PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Ingin Branding Mainset Masyarakat dengan Pola Pikir  'Ingat Emas Ingat Pegadaian'

Khususnya PT Sangga Cipta Perwita yang wajib membayarkan denda sejumlah Rp450 juta kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya Putusan.   

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2011. Perkara tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni PT Masmo Masjaya (Terlapor I), PT Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT Trigels Indonesia (Terlapor III). (Wie/sb)

-->