DPMD Labura Belum Terima LPj Kades Siamporik Soal Dana BUMDes sebagai Instansi Pengawas

Bupati Labura (tengah) saat melantik M. Nur Lubis (kanan) sebagai Kepala Dinas PMD. (f- FRD )

sentralberita | Aekkanopan – Pengakuan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), M Nur Lubis cukup mencengangkan baru-baru ini.

Pejabat eselon II yang baru dilatik Januari kemarin, mengaku belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Desa (Kades) terkait Surat Pertanggungjawaban (SPj) anggaran BUMDes Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan yang sudah dianggarkan dari tahun 2018 hingga 2021.

“Belum ada laporannya sama kita (DPMD-red) bang. Kemarin sudah saya undang Kepala Desa ke kantor sekaligus membawa berkas-berkas BUMDes, tetapi, tidak ada dibawa Kepala Desa bang. Alasan dia, masih pengumpulan SPj,” ungkap Lubis saat dikonfirmasi sentralberita.com di ruangannya, Selasa lalu.

Disinggung terkait peran pengawasan Dinas PMD soal pengelolaan anggaran BUMDes disana, pejabat yang berasal dari Kota Siantar ini pun tidak dapat berkata apa-apa, selain mengelak kalau dirinya masih baru menjabat disana sebagai Kepala Dinas.

Baca Juga :  Pjs Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban APBD 2025, Fokus Peningkatan PAD dan Pengembangan UMKM

Begitupun, lanjut Lubis, dirinya berjanji tidak akan tinggal diam walau Kepala Desa belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban soal BUMDes ke DPMD Labura. Dia akan bertindak “jemput bola” demi memastikan anggaran BUMDes tidak diselewengkan.

“Maklum bang, saya baru menjabat disini. Begitupun, kita akan ‘jemput bola’ memeriksa berkas laporan BUMDes langsung kesana (Kantor Desa-red),” dalih Lubis sembari memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terkait BUMDes Siamporik.

Menanggapi ini, Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, mulai angka bicara. Menurut dia, pengakuan Kepala Dinas (Kadis) PMD, M Nur Lubis tersebut tidak masuk akal. Bagaimana bisa dana BUMDes yang sudah dianggarkan dari tahun 2018 sampai 2021 belum juga memiliki laporan realisasi anggaran kegiatan. “Jelas ini tidak masuk akal,” bantahnya.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Transparan Soal PSR, Bupati Diminta Copot Kadis Pertanian Labura

Bangkit pun memaparkan, seharusnya setiap anggaran Desa yang di dalamnya terdapat item penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), setiap tahunnya harus menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada DPMD.

“Kan aneh jika anggaran penyertaan modal dari tahun 2018 hingga sekarang belum juga memiliki laporan realisasi. Bisa diduga, DPMD sendiri tidak melakukan pengawasan terkait hal itu atau bisa jadi ada kongkalikong antara DPMD dengan Kepala Desa beserta pengurus BUMDes disana,” celoteh Bangkit menduga.

Bangkit berharap, Kepala Dinas PMD, M Nur Lubis berani buka-bukaan terkait pengawasan DPMD terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Siamporik, karena dia menyakini DPMD pasti memiliki laporan pertanggungjawaban terkait dana BUMDes tersebut. “Jangan cuma bisa berdalih baru menjabat sebagai Kadis di PMD,” sindirnya. (SB/FRD)

-->