KPP Pratama Binjai Edukasi Perpajakan ke 277 Desa Di Langkat

sentralberita| Medan~Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai mengadakan edukasi perpajakan Kewajiban Perpajakan Dana Desa dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di wilayah Kabupaten Langkat.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran persnya diterima Jumat (25/2) mengatakan acara yang dihadiri Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan dari 277 Desa di Wilayah Kabupaten Langkat meliputi edukasi perpajakan tentang ketentuan tarif pajak, penerbitan bukti potong, penyetoran pajak, penyusunan SPT masa pada aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela.
Acara ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Februari 2022 di beberapa aula Kantor Kecamatan wilayah Kabupaten Langkat. Bukti potong yang diterbitkan oleh bendahara akan digunakan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Eddi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” kata Eddi.
Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak,” terang Eddi.
Selain melakukan edukasi kewajiban perpajakan dana desa, KPP Pratama Binjai juga memberikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Eddi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.” Katanya.
Ia berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan di berbagai wilayah, akan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” katanya. (SB/wie)