Miliki Sertifikasi Tanah Terbanyak,Pemko Tebingtinggi Terima Penghargaan dari KPK RI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan penghargaan kepada Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M pada rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan pemerintah daerah se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (23/2). (foto-Humas)

sentralberita | Tebingtinggi ~Wali Kota Tebingtinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan M.M didampingi Setdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP. dan Inspektur Kota Kamlan Mursyid menerima pengahargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena memiliki sertifikasi tanah pemerintah daerah terbanyak tahun 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan diterima langsung Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M pada rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan pemerintah daerah se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (23/2).

Penghargaan tersebut diberikan KPK kepada Pemko Tebingtinggi sebagai bentuk apresiasi program pemberantasan korupsi terintegritas di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.

Sementara itu, Pemprov Sumut juga menerima apresiasi dari KPK dengan kategori Pemerintah Daerah dengan Skor Indeks Pencegahan Korupsi IPK atau MCP tertinggi tahun 2021. Nilai MCP Sumut naik 3,15% dari tahun 2020 yang mencapai 88,54%.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Bersama Kodim 0204/DS Bagikan 200 Paket Takjil untuk Warga Tebing Tinggi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, MCP adalah merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring dalam rangka pencegahan korupsi. MCP telah ditetapkan sebagai indeks pencegahan korupsi. Di Sumut kini ada 16 daerah yang nilai capaiannya berada di atas 80%, dimana Pemerintah daerah dengan capaian nilai MCP yang tinggi akan menerima dana insentif daerah. 

“ Standar kami itu 80% skornya, kalau di atas 80, kita sudah berhasil mengupayakan agar ada insentif dari Kemenkeu,” kata Alexander Marwata.

MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Baca Juga :  Kapoldasu  Ajak Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Keamanan Menuju Pemilukada 2024 di Tebing Tinggi

” Dengan baiknya nilai MCP, maka paling tidak masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik, juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan. Bahkan ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah,” jelasnya.

Tingginya nilai MCP tergantung pada komitmen kepala daerah. Menurutnya kepala daerah memiliki wewenang yang besar untuk mewujudkan hal tersebut.

“ Kuncinya komitmen, anda punya wewenang, kami akan bantu untuk meningkatkan skor MCP ini,” pungkas Alexander.

Dalam rapat tersebut tampak hadir Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Bupati dan Walikota se-Sumut secara daring dan luring, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun.(SB/jontob)

-->