Obat Kadaluarsa Ditemukan di Medan, Berbahaya Mengonsumsinya

Kunjungan Bobby ke sekolah. (F-hum)

sentralberita | Medan ~ Selain menemukan adanya pungutan liar (pungli) bagi sejumlah orang tua murid yang mendapatkan bantuan di SD Negeri 060898 di Jalan Katamso Gang Balai Desa Kecamatan Medan Maimun, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mendapati salah satu obat yang berada di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sudah kadaluarsa karena telah melewati tanggal expired sehingga berbahaya bagi kesehatan anak-anak jika dikonsumsi.

Temuan ini diperoleh Bobby Nasution saat mengecek fasilitas yang dimiliki SD Negeri 060898 untuk mendukung proses belajar, terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain tempat cuci tangan, orang nomor satu di Pemko Medan juga memeriksa ruang UKS serta kondisi toilet didampingi Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra dan Kadis Kesehatan Taufik Ririansyah.

Baca Juga :  Masuk 6 Besar Lomba UP2K PKK Tingkat Provsu, Tim Evaluasi PKK Sumetera Utara Kunjungi Kelurahan Sentang

Ketika berada di ruang UKS, Bobby Nasution langsung  mengecek perlengkapan obat-obatan yang ada. Di saat itu lah ditemukan salah satu obat yang ada sudah melebihi batas kadaluarsa. Ketika dipertanyakan, kepala sekolah menyangkal dan bersikukuh menyatakan obat tersebut  baru.

“Kalau obat ini baru  tidak mungkin sudah kadaluarsa. Tolong diperhatikan Bu, sebab akan berbahaya bagi kesehatan anak-anak. Kebersihan ruang UKS ini juga diperhatikan. Saya minta ini agar di evaluasi betul-betul. Kalau bisa di UKS ini ditempel nomor Satgas Covid-19 Kecamatan dan Puskesmas. Apabila  terjadi hal yang tidak diinginkan langsung  dapat menghubungi nomor tersebut,” tegas Bobby.(01/red)

-->