Sempat Viral !! Mantan Satgas Pukuli Pelajar Segera Disidangkan di PN Medan

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMA saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.( f-FS)

sentralberita | Medan ~ Mantan oknum Satuan Tugas (Satgas) , HSM (46) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar segera disidangkan.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“JPU Kejati Sumut sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Medan. Kita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel dan Patroli Satgas Anti Tawuran di Medan

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga :  Salut! Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumut Gagas Media Center, Siap Diluncurkan Tahun 2025

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (fs)

-->