Ditetapkan Sebagai Tersangka,Dahlia br Silitonga Protes Polsek Medan Area
senteralberita | Medan~Dahlia Eva Br Silitonga, warga Jalan Jermal 15, Gang Keramat Indah No 8, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, berharap hakim memberikan putusan adil atas gugatan harta gono gini bersama suaminya.
Saat ini dirinya sedang menjalani sidang terkait harta gono gini di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 951/pdt.G/2021/PN Mdn.
Ia menceritakan, awal mula kejadian hingga berujung ke pengadilan. Setahun yang lalu suaminya pernah melakukan KDRT terhadap dirinya. Hingga berlanjut ke perceraian, lalu berlanjut lagi ke persoalan harta gono gini. Sementara, saat itu suaminya juga pernah tersangkut dengan persoalan hukum.
“Bulan 12 tahun 2021 dia berupaya untuk kembali ke rumah dengan alasan mau jenguk anak dan melihat kondisi rumah. Saya sebagai mantan istrinya mengingat anak saya juga ada, saya welcome saja untuk membuka pintu rumah,” kata Dahlia didampingi pengacaranya Riki Irawan SH, Selasa (14/2).
Dari akhir Desember sampai 5 Januari 2022, mereka kembali satu atap, dengan status memang tidak suami istri lagi. Lalu ditanggal 14 Januari, kebetulan ada masalah yang membuatnya tidak bisa kembali ke rumah selama 5 hari.
“Namun saat itu, mantan suami saya tidak mengizinkan masuk baik saya dan anak saya juga, beberapa kali kami bujuk dengan lembut tetap tidak mau buka pintu, bahkan dua hari kami berkemah di teras supaya mantan suami membukakan pintu, berhubung anak saya sudah 10 hari lebih tidak sekolah,” ujarnya.
Karena sudah tak tahan, ia lalu mengambil sikap dengan membobol rumah dengan anaknya. Saat itu, kata dia, dirinya juga tengah dihadapakan pada proses persidangan terkait harta gono goni tersebut.
“Saya hanya minta harta yang kami cari bersama, saya menuntut perikemanusiaan,” katanya.
Dengan peristiwa yang dialaminya ini, Dahlia yakin hakim akan memberikan putusan yang adil. “Saya berharap ke majelis hakim, saya minta keadilan, saya minta ke pak hakim seadil-adilnya. Saya yakin, bapak hakim punya hati punya nurani setelah melihat kejadian ini,” ujarnya.
Namun yang membuat dia lebih terkejut, disaat proses persidangan yang masih berlanjut ia tiba-tiba mendapat kiriman surat panggilan dari Polsek Medan Area.
“Saya sebelumnya tidak pernah diperiksa, tiba-tiba dapat surat panggilan terhadap saya sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam isi surat panggilan itu, Ia diminta hadir menghadap penyidik diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan. “Saya jelas sangat keberatan, apa dasarnya saya ditetapkan tersangka, padahal itu kan rumah saya. Saya kecewa,” pungkasnya. (SB/ FS)