Ringkus Bandar Sabu Serta Barang Bukti Diamankan

sentralberita I Batu Bara~ Operasi Antik Toba 2022, Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu, di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura dengan sandi gerebek kampung narkoba (GKN), Selasa (8/2/2022).
Hal ini Kasatres Narkoba Polres Batu Bara melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan kejadian ini,
Dijelaskan Yahman, tersangka bandar sabu Dego S (31), warga Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara disergap di sebuah rumah kosong di Lingkungan II, Kelurahan Indrapura diduga sedang menunggu pelanggannya, Minggu (6/2/22) siang.
“Tersangka berhasil tanpa ada perlawanan dengan sejumlah barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan,”
Pada penggerebekan kampung narkoba tersebut, tim Satres Narkoba dibantu tim gabungan Satuan Intelkam, Provost, Sabhara dan Satpol PP Batu Bara.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,96 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp220 ribu, 1 botol plastik tempat penyimpanan sabu, serta 1 unit handphone Android.
Pada interogasi awal, Dego mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui untuk dijual kembali. Selanjutnya, tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
Yahman menambahkan, Operasi Antik Toba 2022 yang difokuskan pada pengungkapan kasus narkoba dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 2 hingga 22 Februari 2022 yang dilaksanakan oleh Polda Sumut dan polres-polres jajaran termasuk Polres Batu Bara.
“Maksud digelarnya Operasi Antik Toba 2022 sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,”jelas Yahman. (SB/ru)