Kemenag dan Pemda Aceh Timur Tandatangani Mou Sertifikasi Tanah Wakaf
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sertifikasi tanah wakaf Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Timur.(f-ra)
sentralberita | Aceh Timur ~ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sertifikasi tanah wakaf Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Timur.
Penandatanganan kerjasama ini sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap hasil dari koordinasi antara pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dengan Pemeritah Kabupaten Aceh Timur serta Pihak BPN dalam rangka percepatan program sertifikasi tanah wakaf secara merata di Aceh Timur guna meyelamatkan harta Agama.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur, dihadiri dan disaksikan oleh Kadis Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Kabag Pemerintahan Sekdakab Aceh Timur, Kabag Hukum Sekdakab Aceh Timur, Ketua BWI Aceh Timur, Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Kabag Pemerintahan Sekda Kab, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Ketua Dewan Syariah Baitul Mal, Ketua Forum Nazhir Wakaf, Ketua APRI, Kasubbag TU, Para Kasi Serta Perwakilan Camat dan KUA dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Prosesi Penandatanganan MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH., Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur H. Salman S.Pd.M.Ag, dan Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Aceh Timur Bapak M. Taufik, S.Si, MM.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Aceh Timur mengatakan sejak lahirnya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, maka salah satu poin penting dari kehadiran regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf melalui pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.
“Pendaftaran harta benda wakaf salah satunya tanah wakaf dimulai penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama,” jelas Bupati Aceh Timur.
Dalam kesempatan yang sama kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H. Salman S.Pd,M.Ag mengatakan berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, terdapat 875 tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat wakaf, 658 tanah wakaf yang sudah memiliki akta ikrar wakaf dan 510 tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar, Bahkan beliau meyakini bahwa masih banyak tanah-tanah wakaf lainnya yang belum terdata.
Lebih lanjut Kankemenag mengatakan jika kita menilik pada data jumlah dan kondisi serta permasalahan tanah wakaf di Aceh Timur maka perlu pemikiran bersama untuk melahirkan kebijakan strategis dan konkrit di berbagai level stakeholder.
Maka dari itu Kepala kantor kementerian Agama menyampaikan permohonan kerjasama kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Timur, perihal sertifikasi tanah wakaf di pertengahan bulan Desember Tahun 2021 yang lalu.
Masih Menurut H. Salman, sambutan yang kami terima sangat positif, baik dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini terbukti, ketika tim dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yaitu Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bidang dari Dinas Pemerintahan Mukim Gampong, Kepala Bidang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur duduk bersama dengan Tim dari Kantor Kementerian Agama Aceh Timur serta Tim Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Timur guna merumuskan dan melahirkan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf yang baru saja kita tanda tangani.
Hal ini menunjukan niat dan tekad yang kuat serta serius dari kita semua guna mempercepat terlaksananya sertifikasi pada seluruh tanah wakaf di Aceh Timur guna menjamin keterlindungan tanah wakaf serta menghindarkannya dari potensi konflik di masa akan datang. (SB/RA)