Korupsi PBB Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dihukum 16 Bulan Penjara

senteralberita | Medan~Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), H Wildan Aswan Tanjung dihukum 16 bulan penjara. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/2/022).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” sebut hakim.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar B2SA Goes To School

Selain itu, terdakwa tidak lagi dikenakan tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang diterimanya, karena sebelumnya telah dikembalikan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagai bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga, selaku bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara, jaksa sebelumnya telah menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan hakim,  penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami masih menyatakan pikir – pikir selama seminggu, kami harus berkoordinasi dulu dengan klien kami,” kata Ito Suhendra.

Ito Suhendra menyebutkan,dalam pertimbangan hukumnya,hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.” Banyak hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim,terutama pledoi kita”,ujar Ito

Baca Juga :  Rakorda dan Pelantikan JBMI Sumut Sukses, Pj Gubsu Ingin Gabung ke Forum Keberagaman

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan disebutkan, korupsi yang dilakukan terdakwa  pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.

Namun, biaya Pemungutan PBB dari sektor Perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima oleh Kabupaten Labusel tersebut, ternyata oleh terdakwa H Wildan Aswan selaku bupati, bersama dengan Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli  telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp1.966.683.208,00.SB/(FS).

-->