Pukat Tralw Merajalela, Nelayan Kecil ‘Menjerit’

Ilustrasi nelayan

sentralberita I Tanjungbalai ~ Pukat harimau adalah nama alat penangkap ikan yang sering kita dengar. Pukat harimau seringkali menimbulkan banyak masalah di laut dan beberapa kali diprotes oleh nelayan. Penggunaan pukat harimau juga dinilai dapat membahayakan ekosistem laut. Apakah itu pukat harimau dan mengapa alat ini membahayakan untuk ekosistem laut?

pukat harimau adalah perlengkapan untuk menangkap ikan. Ketika dibenamkan ke air, pukat harimau bisa sampai mencapai dasar laut. Pukat harimau dapat menangkap segala jenis ikan yang ada di laut baik ikan besar maupun ikan kecil. Selain ikan, pukat harimau juga dapat memerangkap biota laut lain seperti lumba-lumba dan penyu. Hal ini membahayakan kelangsungan hidup hewan-hewan laut yang tidak boleh ditangkap itu. Oleh karena itu penggunaan pukat harimau dilarang meski masih ada yang melanggar tetap menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan.

penggunaan pukat harimau sangat dilarang karena dapat membahayakan ekosistem dan merusak laut. Dampak kerusakan laut paling besar yang disebabkan oleh pukat harimau, selain menjaring ikan-ikan yang besar atau kecil serta hewan laut lainnya adalah merusak terumbu karang. Terumbu karang berbeda dengan batu karang. Terumbu karang lunak dan mudah patah. Penggunaan pukat harimau di dasar laut mengakibatkan dasar laut menjadi keruh akibat lumpur yang ikut teraduk-aduk. Padahal, terumbu karang dan lumpur yang teraduk-aduk itu adalah tempat ikan meletakkan telurnya. Oleh karena itu, penggunaan pukat harimau tidak hanya merusak terumbu karang, namun juga merusak telur ikan dan karena ini pula ekosistem laut terganggu.

Baca Juga :  Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

bahaya pukat harimau bagi hewan laut dan ekosistem laut dapat menambah wawasan mengenai alat penangkap ikan yang dapat membahayakan kelestarian laut. Mari bersama kita ikut menjaga laut dan seluruh biota laut di dalamnya supaya terus lestari.

Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan jenis jaring tersebut. Peraturan itu adalah penegasan dari pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Namun anehnya,bagi seorang Pengusaha ikan yg memiliki hampir 28 armada boat pukat harimau permen dan uu,yang
hingga kini keresahan kalangan nelayan kecil terhadap aktivitas kapal pukat trawl berkedok Pukat Ikan (PI) dan Lamparan Dasar masih dirasakan.

Baca Juga :  Optimis Tim Sepakbola Sumut Menang

Jika hal ini terus dibiarkan dapat menyebabkan dampak serius pada wilayah pengelolaan perairan, hal ini bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies ikan saja, akan tetapi juga bisa mengancam seluruh spesies hewan laut lainnya yang bergantung pada ikan untuk bertahan hidup.

Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua Umum DPP LSM LIDIK Kota Tanjungbalai Arifin Sitorus meminta dengan tegas kepada pihak pihak yang terkait dalam hal penindakan untuk segera melakukan Tindakan Hukum terhadap para pemilik Pukat Trawl dimaksud yang sedang meraja lela di perairan selat malaka dan sudah jelas jelas melanggar aturan (01/red)

-->