Firdaus Tarigan Sebut Putusan Hakim Terhadap Edi Fananta Cs Ngawur dan Tak Cerminkan Rasa Keadilan
tim kuasa hukum S Firadus Tarigan SH SE MM,Jemis Bangun SH,Prananta Garcia SH dan Tri Zenius Limbong SH.(f-fs)
sentralberita | Medan ~ Vonis 20 tahun terhadap Edi Fananta Ginting dan masing masing 15 tahun bagi tiga terdakwa lain ( Syandita Ginting,Ludy Tanca dan Rikki Sinulingga) dalam kasus dugaan pembunuhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan diketuai Dominggus Silaban mendapat kecaman dari tim kuasa hukum S Firadus Tarigan SH SE MM,Jemis Bangun SH,Prananta Garcia SH dan Tri Zenius Limbong SH.
” Kami mengecam putusan Hakim PN Medan,kami sangat kecewa,sebab hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta hukum,ini bukan pembunuhan berencana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum,ini hanya emosi sesaat dan bersifat spontanitas dan tidak ada melakukan perencanaan pembunuhan”, tegas tim kuasa hukum melalui kordinaor S.Firdaus Tarigan,Sabtu (29/1/2022).
Putusan hakim tersebut menurut Firdaus telah meruntuhkan kewibawaan Pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.Menurutnya hakim begitu saja percaya dengan apa yang didakwakan Jaksa,tanpa melihat dengan jernih fakta fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Padahal berdasarkan Fakta – Fakta persidangan, Edi Fananta Ginting dkk itu hanya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan itu ancaman hukumannya hanya maksimal Penjara tujuh tahun”,tegas Firdaus Tarigan.
Lebih lanjut Firdaus,fakta yg terungkap dipersidangan, bahwa ternyata korban meninggal bukan ditangan Edi Fananta Ginting, karena pada saat kejadian Edi Fananta Ginting hanya menusuk satu kali, setelah itu langsung pergi walaupun melihat korban masih bernyawa,. Justru hilangnya nyawa korban setelah korban ini berjalan menuju pengunjung Cafe dan diangkat oleh pengunjung kafe lain.
“Kalau Memang niat Edi Fananta Ginting merencanakan pembunuhan, tidak mungkin dia hanya menusuk satu kali, pasti ditusuk berkali kali sampai meninggal, ini kan tidak karena niatnya memang bukan membunuh. Jadi tak bisa dibilang membunuh. Apalagi divonis sebagai pembunuhan berencana, ini sangat ngawur dan mengada ngada.
Gimana bisa dalam waktu 30 menit dengan posisi Edi Fananta Ginting yang terlihat sangat emosi, gelisah, serta mabuk dikatakan melakukan pembunuhan berencana ? Orang yang melakukan perencanaan itu, pasti sebelum melakukan aksinya terlihat lebih tenang, berpikir jernih, dan sadar. Tapi anehnya malah tetap dipaksakan sebagai perencanaan, ini sangat menciderai rasa keadilan Para terdakwa dan keluarganya”.kecam Firdaus.
Selain itu, lanjut Firdaus,saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak satu pun yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut dan keterangan saksi satu dengan yang Lain juga bertentangan.
“Artinya, hanya Edi Fananta Ginting yang tau persis dia menikam dimana dan sesuai keterangannya Edi Fananta Ginting menikam diperut karena niatnya memang bukan membunuh, sementara saksi yang lain ada yg mengatakan di perut sementara yang lain mengatakan dibagian dada sehingga dari keterangan para saksi saja sudah tidak layak dikatakan terbukti melakukan pembunuhan,”jelas Firdaus.
Firdaus juga melihat penanganan kasus ini sejak dari penyidik sangat lucu.Karena pada saat rekontruksi yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Penasihat hukum dan para terdakwa , Edi Fananta Ginting dengan tegas mengaku kalau dia menusuk di bagian perut tapi oleh penyidik didalam berkas rekontruksi justru terkesan memaksa membuat Keterangan Edi menusuk di dada sehingga Edi Fananta Ginting tidak bersedia menandatangani Berkas Rekonstruks tersebut.
“Anehnya berkas yang tidak ditandatangani terdakwa itu malah tetap dipakai Oleh JPU sebagai bukti dipersidangan, itu kan menjadi cacat hukum karena tidak ditandatangan Oleh Edi Fananta Ginting sebagai terdakwa.
Begitu Juga dengan Terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Ludy Tanca . bagaimana bisa dikenakan pasal turut serta dan turut membantu, pada saat kejadian mereka melihat saja,jadi bagaimana bisa dikatakan turut serta dan membantu. Dari awal jugak mereka tidak mengetahui niat si Edi Fananta Ginting ini, karena Edi Hanya mengajak terdakwa lain tapi tidak ada menceritakan niatnya apa mengajak mereka.
Sangat keterlaluan yang ketiga orang ini, tidak melakukan apa – apa tapi dihukum 15 tahun penjara”,tegas Firdaus.
Karena itu pihaknya mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum banding,karena kecewa dengan putusan hakim PN Medan yang dinilainya sangat arogan dan sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.( FS)