Panca Sarjana Putra Apresiasi Putusan Hakim 16 Bulan Penjara Terhadap Yusmada
Hakim PN Medan saat membacakan putusan terdakwa Yusmada,Senin (24/1).( F-SB/FS)
sentralberita | Medan ~ Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.
Yusmada dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 24 Januari 2022.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”ucap hakim Eliwarti.
Majelis hakim menyatakan Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim,” sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Yusmada maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Mengutip dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.
Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.
Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Mota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Menanggapi putusan tersebut,Panca Sarjana Putra kuasa hukum terdakwa Yusmada diluar persidangan mengatakan mengapresiasi putusan hakim meski kliennya dinyatakan terbukti bersalah melakukan peraktek suap.
” Iya kita tetap mengapresiasi putusan hakim,meski klien kita dinyatakan terbukti melakukan suap”,ujar Panca.
Sedangkan terkait dikabulkannya Justice Collabolator ( JC) yang diajukan terdakwa,Panca menyambut baik.” Iya ini akan membantu kita dalam pengajuan pembebasan bersarat ( PB) nantinya”,sebut Panca.
Sedangkan pihak Jaksa KPK mengatakan akan menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan dan masih akan pikir pikir apakah melakukan upaya hukum atau tidak dalam putusan hakim tersebut.( FS).