Miliki Sabu, Warga Jalan SM Raja Kisaran Diciduk

Sugi (27) warga Jalan Singa Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur kini dibui polisi. (F-za)

sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian SatRes Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial SP alias Sugi (27) warga Jalan Singa Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.

“Pelaku diamankan pada Senin 17 Januari 2022 pukul 19.30 wib dari kediaman rumahnya atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).

Dimana dari informasi yang diterima petugas, Kapolres AKBP Putu menyebutkan pelaku SP sering membawa narkotika jenis sabu di daerah Siumbut Baru.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dengan ciri-ciri kurus rambut gondrong saat sedang berhenti didepan indomaret Jalan Singa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wagub Sumut Terima Bantuan Rp1 Miliar dan Logistik dari Pekanbaru untuk Korban Bencana

Alhasil, petugas menemukan 1 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan dari pijakan sepeda motor selah kiri.

“Pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki warga Asahan,” sebutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 0,37 gram bruto 1 satu plastik klip di duga Narkotika jenis Sabu, 1 plastik kecil kosong, 1 potongan plastik asoy warna merah, 1 unit hp android merek oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX diamankan ke SatRes Narkoba Polres Asahan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(SB/ZA).

-->