Maling Ban Serap Pemko Medan Dibekuk

Beraksi Bawa Senapan Angin, Pelaku Pencurian Ban Serap Mobil Damkar Pemko Medan Diamankan Petugas. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan FN (35) seorang pelaku pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan yang terparkir di Jalan Cirebon (depan hotel Soechi), Kel. Pasar Baru, Kec. Medan Kota, Kota Medan pada Sabtu (11/11/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 11 September 2021 dari RS (48) petugas damkar Pemko Medan.

Ia langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

“Kejadian terjadi pada 11 September 2021 lalu sekira pukul 05.30 WIB, Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi COVID-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi”, ucap Kompol Rikki Ramadhan kepada tvOnenews.com pada Kamis (20/01/2021)siang, di Mapolsek Medan Kota.

Baca Juga :  Untuk Keamanan dan Pelayanan, Kapolrestabes Medan Perkuat Sinergi dengan Konsulat Cina

Setelah melakukan pengejaran, pelaku FN (35) diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Brigjend Katamso Gang Bidan pada Minggu (16/01/2022) dinihari.

“Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai,” tambah Rikki.

Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri dilokasi. Tanpa perlawanan, FN langsung diboyong petugas ke Mapolsek Medan Kota.

Dalam hasil interogasi petugas, FN (35) mengakui bahwa perbuatannya sudah kerap terjadi dibeberapa wilayah Kota Medan dan diluar wilayah Kota Medan.

“Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan diluar Wilayah Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak”, ungkap Rikki.

Baca Juga :  Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda Sumut

Adapun sejumlah barang bukti yang sudah diamankan. 1 buah rekaman CCTV, 1 buah senapan Angin, 2 jenis senjata tajam pisau butter, 2 buah kunci roda truk dan 1 buah kunci roda truk.

Kini, Tim Reskrim Polsek Medan Kota masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui petugas. Dan untuk pelaku FN dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(01/red)

-->