Polda Sumut Tangkap Buronan KPK Kasus OTT Bupati Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
sentralberita | Medan ~ Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat mengamankan Iskandar PA (53) tersangka kasus korupsi yang melibatkan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Iskandar sendiri merupakan abang kandung dari bupati yang sudah ditangkap dan kemudian kabur, kemudian ditangkap kembali.
“Jadi tadi malam Iskandar PA ditangkap oleh tim Polda Sumut dan Polres Langkat, ” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (20/1/2022).
Hadi menjelaskan, dalam kasus OTT tersebut Kapolda Sumut membackup kerja KPK. Selain itu untuk bantuan pengamanan selama KPK bekerja di wilayah Sumut.
Penangkapan berlangsung pada hari Rabu 19 Januari 2021, pukul 20.00 wib.
Awalnya didapat info terduga tersangka kasus korupsi Iskandar PA akan menyerahkan diri.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi 3 tim.
Hal itu dilakukan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau melakukan perlawanan.
Namun kemudian tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Tim mengamankan terduga tersangka dan membawa tersangka ke Polda Sumut.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT sejak Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta.
Diduga uang tersebut merupakan sebagian kecil yang diterima Terbit melalui orang kepercayaannya terkait pekerjaan proyek di Langkat.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus yang tengah ditangani.(01/red)