Dinilai Mengecewakan, GMP Sumut Unjuk Rasa ke Kantor Walikota dan PKPPR Medan

Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda (GMP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) disana, Selasa (18/01).(f-ist)

sentralberita | Medan – Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda (GMP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) disana, Selasa (18/01).


Informasi yang dihimpun sentralberita.com, aksi tersebut didasari rasa kekecewaan beberapa kelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam GMP Sumut melihat kinerja Kepala Dinas PKPPR Kota medan yang dinilai telah menciderai nama baik kota tersebut.


“Kita sama-sama ketahui bahwa Dinas adalah suatu unsur pelaksanaan pemerintah daerah. Dinas daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah terkhususnya pada Pemko Medan. Namun, ada dari sebagian perpanjangan tangan Pemko Medan mencederai nama baik kota Medan yaitu dinas PKKPR,” orasi salah seorang pemuda saat itu.

Baca Juga :  KPU Sumut Rakor Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan, RSUP H Adam Malik Medan Ditetapkan Tempat Pelayanan Kesehatan


Idris Sarumpaet, selaku Ketua GMP Sumut, mengatakan, kekecewaan mereka berdasarkan analisa atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan informasi Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB. Tarif IMB dihitung berdasarkan indeks terintegrasi dan luas bangunan.

Selain itu, pemberian IMB juga berpedoman pada Perwal Medan nomor 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015- 2025.


“Berdasarkan data realisasi retribusi IMB, tim BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 26 bangunan untuk menguji kepatuhan pemohon dalam mengikuti IMB yang diberikan. Alhasil, dari pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp.1.027.991.314,17 (Rp 405.764.320,50 + Rp 63.855.165,00 + 17.983.350.00 + Rp 134.883.787,00 + Rp 125.027.100,00 + Rp 280.477. 591,67),” terang Idris.
Mereka menduga, lanjutnya, hal tersebut terjadi disebabkan oleh kelalaian dari Kepala Dinas dan Kabid Penataan Ruang Kota Medan dalam mengawasi pembangunan gedung oleh pemohon IMB. Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong antara kepala dinas PKPPR Kota Medan dengan perusahaan sehingga mencedarai serta mencoreng nama baik Dinas PKKPR Kota Medan serta jauh dari kata Medan berkah.

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan, PPK Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS


Untuk itu, Idris dengan tegas meminta dan mendesak Kapolda dan Kejatisu Segera mengusut tuntas dugaan Kongkalikong yang terdapat dilingkungan Dinas PKPPR serta meminta kepada Wali Kota Medan Untuk Mengevaluasi Kinerja Kadis PKPPR Kota Medan.


Tidak hanya itu, Idris juga mendesak Kepala Dinas PKPPR Untuk memberikan Sanksi kepada pihak perusahaan dan melakukan pembongkaran serta meminta Kadis PKPPR untuk lebih teliti dan benar-benar dalam menjalankan tugasnya. (SB/FRD)

-->