Sosper Edi Saputra, Wali kota Medan Perlu Kawal Penerapan Perda Kepling

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (15/1/2022) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. (SB/Foto-Husni)

sentralberita|Medan~ Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST mengungkapkan, kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas. Kerjanya menyelesaikan berbagai persoalan termasuk aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.

Oleh karenanya, Kepling harus langsung bersentuhan dengan warga. Mengingat Kepling adalah tempat awal menyampaikan berbagai kelu- kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain sebagainya.

Untuk itu, dari seorang Kepling dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatannya agar berhasil mejalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan.

Terkit hal ini, khususnya dalam penerapan Perda Perda Nomor 9 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling, Wali Kota Medan Bobby Nasution diharapkan dan sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasinya.

Menurut anggota DPRD Medan yang saat ini di Komisi I DPRD Medan itu, penerapan Perda Nomor 9 tahun 2017 yang dibentuk itu dalam kenyataannya masih ditemukan fakta penyimpangan terkait pelimpahan kewenangan kepada Camat untuk mengangkat dan memberhentikan kepling.

Demikian hal ini disampaikan Edi Saputra saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (15/1/2022) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang dihadiri ratusan warga dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Seraya mengajak warga dan jangan takut ikut dalam pelaksanaan vaksin agar kehidupan bisa normal jika sudah mencapai 75 persen sebagaimana diharapkan pemerintah, Edi Saputra menjelaskan, dibentuknya Perda Nomor 9 tahun 2017 ini bertujuan mengatur tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Medan.

Menurut Edi, ada asumsi kepling sebagai pejabat seumur hidup dan turun temurun. Ada kepling yang sekaligus menjabat pengurus organisasi kepemudaan sehingga kurang bersikap adil, dan ada kepling yang menangani bantuan sosial,paparnya.

“Bahkan ada kepling yang tidak memiliki leadership (kepemimpinan) akibat kurangnya pendidikan formal,”imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 4 ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Amplas, dan Medan Kota itu seraya menyampaikan kesiapannya mengurus Aminduk warga yang diurusnya termasuk [ersyaratannya yang sama sekali tidak lengkap.

Selanjutnya, Edi Saputra menilai, mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling terkesan masih lemah. Tata cara dan persyaratannya ada, misalnya pengumpulan KTP, KK dan foto warga yang mengajukan calon Kepling.

Tapi begitu warga menyerahkannya ke kelurahan, kapan dibuka pendaftarannya dan siapa saja yang mendaftar, warga sama sekali tidak diberikan informasi yang pasti dari pemerintahan setempat, tuturnya.

Baca Juga :  Bawaslu-SMSI Sama Sama Bertanggungjawab Suksesnya Pemilu

Ada juga kejadian, warga rame-rame mengajukan calon Kepling yang diinginkan mereka. Namun tiba-tiba calon lain yang diangkat dan ditetapkan pihak kecamatan.

Edi Saputra mengungkapkan, usia Kepling maksimal harus 55 tahun, harus berdomisili di lingkungan yang bersangkutan.

Dalam perda terdapat banyak pasal.Di antaranya, pasal 9 menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK.
Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Politisi PAN ini menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

Menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya.

Sementara Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia 23-55 tahun dan memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK).

Sementera pemberhentiannya sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.

Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkunga dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Baca Juga :  Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Dishub Sumut, Baltek Perkeretaapian dan PT KAI Divre Sumut Gelar RDP dengan Komisi D DPRD Sumut

Menurut Edi banyak pasal-pasal tersebut membuka ruang “jadi permainan” misalnya Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat, tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Akibat tidak adanya secara terperinci dan tegas dalam Perwal Kota Medan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling tersebut, mengakibatkan para oknum pejabat di kecamatan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Sosialisasi dihadiri warga dari daerah pemilihannya Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas itu, Edi Saputra membagikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Akte Lahir dan perkawinan serta kartu BPJS gratis.

Pelayanan gratis yang dilakukannya tersebut sebagai upaya dharma baktinya untuk masyarakat yang telah mempercayainya sehingga terpih menjadi DPRD Medan.

Bahkan menurutnya, melalui “Rumah Peduli Mandala” yang buka siang malam pada hari Senin sampai Jumat berbagai keluhan dan permasalan masyarakat yang datang berupaya disahuti dan diselesaikan.

Dalam dialog, sebanyak 10 orang memberikan tanggapan dengan ragam pertanyaan, permohonan dan harapan.Dan dari keseluruhan yang memberikan tanggapan mneyampaikan terima kasih kepada Edi Saputra yang peduli kepada warga yang telah mengurus Administrasi Penduduk (Adminduk), BPJS gratis dan menyelesaikaan tunggakan BPJS masyarakat.

Sipawati Tobing, merasa bangga dan berterima kasih kepada Edi Saputra sangat peduli terhadap masyarakat. Ketika menyampaikan tanggapannya, Simpatisan Perempuan Batak ini terus memberikan dukungannya kepada Edi Saputra dan jangan ada keraguan sedikitpun di hati, agar bisa berbuat dan meraih cita-cita dan harapannya ke depan yang lebih besar dan baik.

“Tidak ada kita yang tidak dibantu pak Edi Saputra, jadi kita juga harus membantunya secara bersama-sama dengan tulus dan ikhlas,”ujarnya yang disambut tepuk tangan.

Irvan Saputra, bermohon agar bisa diurus keluarganya dari kampung yang saat ini tinggal di Kota Medan, tapi sama sekali tidak ada kelengkpannya.Pasaribu dan Budi Setiawan menyampaikan hingga saat ini belum berhasil mendapatkan BPJS gratis.Sementara Benny Purba mempertanyakan batas waktu Kepala Lingkungan.Lili dan Ita menyampaikan ketidak beranian jik berhdapan dengan Kepala Lingkungan.

Menanggapi ini, Edi Saputra mengakui banyak warga yang tidak berani jika berhadapan dengan Kepala Lingkungan, seperti membuat pernyataan misalnya. Dana Kelurahan saat ini cukup besar, kegiatan penggunaan dana itu harus melibatkan masyarakat. (SB/01)

-->