Tuntutan 9 Tahun Kasus Korupsi BRI Kabanjahe Dinilai Tak Logis Dan Emosional
Sidang kasus korupsi BRI Kabanjahe saat mrnghadirkan ahli. (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Tuntutan 9 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Bambang Winanto dari Kejatisu terhadap James Tarigan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak logis.Bahkan tuntutan tersebut ditengarai sangat emosional.
” Ini sangat tidak logis,tidak memiliki dasar hukum sangat tidak bijak,ini sangat emosional,bahkan terlalu banyak mengabaikan fakta persidangan”,tegas Hartanta Semibiring,Sabtu ( 15/1).
Karena itu katanya, dalam nota pembelaan yang dibacakan anggota tim penasihat hukum Fiski Muhajir Nasution di hadapan hakim Pengadilan Negeri ( PN ) yang diketuai Sulhanuddin,Senin pekan lalu secara tegas meminta agar membebaskan kliennya James Tarigan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hartanta mengatakan,dari seluruh fakta – fakta persidangan,tidak ada satu keterangan saksi yang mengatakan kalau James Tarigan yang memerintahkan,mengarahkan agar terjadi transaksi pencairan uang di BRI Kabanjahe,sehingga tidak ada bukti yang menyebutkan bahwa atas dasar kebijakan James Tarigan menyebabkan terjadinya transaksi yang tidak sesuai SOP.
” James Tarigan klien kita seperti pengakuan di sidang tidak pernah melakukan tindakan diluar kewenangan yang merugikan keuangan BRI Kabanjahe,ini juga sudah dijawab oleh terdakwa Yoan Putra bahwa dirinyalah yang banyak melakukan pemalsuan dan menekan para teller agar melakukan transaksi keuangan”,jelas Hartanta.
Hartanta mengggarisbawahi,dari sejumlah transaksi penarikan dana di BRI yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan James Tarigan.Namun di dalam surat dakwaan JPU mengaitkan sejumlah transaksi tersebut dengan James Tarigan.” Ini sangat konyol,banyak transaksi penarikan uang yang dikait – kaitkan dengan klien kita,ini sangat aneh dan mengada – ngada”,tandas Hartanta.
Hartanta juga kembali menyoroti JPU yang samasekali mengabaikan pengakuan para teller di persidangan yang menyebutkan bahwa mereka banyak melanggar SOP karena ditekan oleh Pimpinan Cabang.
” Seharusnya JPU harus secara dewasa mengakui ini,dan kembali membuka kasus ini dan menetapkan tersangka baru,dan bukan malah mengalihkan kesalahan ini kepada James Tarigan yang sesungguhnya tidak bersalah”,imbuh Hartanta.
Fakta ini kata Hartanta sejalan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan,yang intinya kasus dugaan korupsi di BRI Kabanjahe sesungguhnya adalah kasus perbankan yang dipaksakan ditarek ke ranah korupsi.( FS)