Gegara Cewek, Marton Tewas Dibantai 6 Orang

Para tersangka yang berhasil diciduk pokisi terkait aksi pengeroyokan. (F-ist)

sentralberita | Tanjung Balai ~ Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap 6 tersangka pengeroyokan berujung tewasnya korban. Aksi brutal terhadap Marton tersebut lantaran korban sudah mencabuli kerabat pelaku serta menjual barang-barangnya.

Polisi menerima laporan lalu melakukan penangkapan pada hari sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib. Adapun para tersangka yang diamankan adalah :

  1. Bill warga Jalan Prof. FL. TOBING gang mahoni Lk. V Kel. sirantau Kec. datuk bandar Kota Tanjung Balai.
  2. Agustinus, 36 thn, jln. Jamin ginting lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
  3. Arifin, 34 thn, jln. Fl. Tobing gg domoli Lk. V Kel. sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
  4. RPN, lk, 17 thn, Kota Tanjung Balai.(Anak dibawah umur)
  5. Jasman, 27 thn, jln bawal lk. VI kel. Sirantau kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai.
  6. Wiston, 26 thn, jln. Denai lk. V kel. Gading kec. Datuk bandar kota t. Balai.
  7. Tua marpaung alias Oppung Jonatan, Lk, 55 thn, Jl Prof FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut diatas dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK ketikan dikonfirmasi melalui Telefon selulernya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Dairi Kenalkan Jenis dan Bahaya Konsumsi Narkoba ke Masyarakat

Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka sehubungan dengan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib.

TKP berada di Jalan Alteri Lk VI kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pria bernasib malang ini bernama Marton Tondang (30), penduduk Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, kec. Harang Gaol horison, Kab Simalungun. Korban dipukuli dengan kayu serta dihajar hingga meninggal dunia.

Dari lokasi ada barang Bukti yang diamankan, berupa 1 unit becak bermotor, sepeda motor honda supra X 125 dan sebatang kayu.

Polisi awalnya mendapat laporan dari Arianto, warga Aspol Polres Tanjung balai, selanjutnya segera melakukan penyelidikan.

Disebutkan bahwa penganiayaan ini bermula dari sakit hati karena anak dari Tua Marpaung alias Opung Jonatan atau adik kandung dari Bill alias Biston disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya tersebut dijual oleh korban.

Dalam keterangannya, Kapolres Triyadi mengatakan, Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Secara bersama sama yang dilakukan para tersangka yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Kel Sirantau Kec Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Peristiwa tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut.

Dan setelah dilakukan pengecekan, Marton ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan Medis dan VER.

Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban tsb meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tsb kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan.

Berdasarkan laporan dari Pelapor Arianto tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eriprasetyo dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH melakukan cek tkp dan penyelidikan di sekitar tkp.

Hasiknya engetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan. Pengembangan dilakukan dan berhasil meringkus seluruh tersangka.

Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, Terang Kapolres mengakhiri (01/red)

-->