Tiga Terdakwa Bandar Ganja Dituntut 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa ganja saat mendengarkan tuntutan jPU di PN Medan,Rabu (12/1).(F.SB/FS)

sentralberita | Medan ~ Jaksa penuntut umum (JPU) Felix Ginting, menuntut 12 tahun penjara, masing-masing tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/1).

Ketiga terdakwa yakni, Asril Alisah Bana Pohan, Prima Agung Wibowo dan Saren Ras, terbukti bersalah atas kepemilikan 6.365 gram ganja.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Menurut JPU, para terdakwa bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 batang pohon berupa ganja seberat 6.365 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Baca Juga :  Miliki Sabu Dan Ganja, LAS Warga Mangga Dua Ditangkap Polres Sibolga

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan JPU, hakim  memberikan kesempatan para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa berawal pada 15 Agustus 2021. Sekira pukul 17.30, tiga saksi Polisi dari Ditrenarkoba Polda Sumut telah lebih dulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Prima Agung Wibowo yang awalnya memiliki narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, Prima Agung Wibowo diinterogasi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dari keterangannya diketemukan ganja milik terdakwa Saren Ras yang disimpan terdakwa  Prima Agung Wibowo  di Jalan Pipa Utama Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Medan.

Dari penangkapan, juga diamankan barang bukti berupa satu buah karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah plastik tembus pandang yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning.

Baca Juga :  29 tahun Mengabdi, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Dihadiahi Pangkat Kombes

Dua bungkus ganja dibalut dengan lakban warna putih dan satu bungkus plastik warna biru yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan seberat  6.365 gram.

Lalu, pada 20 Agustus 2021 sekira pukul 03.00,  dilakukan penangkapan terhadap Saren Ras di sebuah rumah pacarnya terletak di Jalan Pipa Utama Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Terdakwa Saren yang diinterogasi mengaku mendapat keuntungan menjual narkotika jenis ganja sebesar Rp600.000 per kilogramnya. 

Sedangkan terdakwa Prima Agung Wibowo  akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000, perbungkusnya, sementara terdawka Asril Alisah Bana, hanya dijanjikan boleh memakai ganja tersebut. ( FS)

-->