Korupsi DBH PBB Perkebunan, JPU Sebut Mantan Bupati Labusel Hanya Turut Serta
Agenda tuntutan sidang dugaan korupsi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan dengan terdakwa Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode H Wildan Aswan Tanjung di pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/1).( F.SS/FS)
sentralberita | Medan ~ turut serta menikmati uang korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode H Wildan Aswan Tanjung, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menilai, terdakwa Wildan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Wildan Aswan Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subidar 3 bulan kurungan,” ucap JPU.
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya,” kata JPU.
Dikatakan JPU terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Robertson Pakpahan menyebutkan Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode H Wildan Aswan
korupsikan uang biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan dari pemerintah pusat hinggga rugikan negara sebesar Rp 1.966.683.208.
Dikatakan jaksa, bahwa uang insentif pemungutan PBB tersebut digunakan terdakwa bersama sejumlah stafnya sebagai tambahan penghasilan.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.
Namun, kata Jaksa biaya Pemungutan PBB dari sektor Perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima oleh Kabupaten Labusel tersebut, ternyata oleh terdakwa H Wildan Aswan selaku bupati, bersama dengan Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri.
“Pada tanggal 23 Mei 2013 terdakwa H Wildan Aswan Tanjung selaku Bupati Labuhanbatu Selatan bersepakat menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan yang diterima oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut bersama dengan saksi Marahalim Harahap dan saksi Salatieli Laoli seebagai tambahan penghasilan,” kata Jaksa.
Padahal menurut JPU, mereka mengetahui bahwa Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan, dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan adalah tugas dan kewenangan dari pemerintah Pusat dalam hal ini direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, lanjut JPU, untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan sebagai tambahan penghasilan, terdakwa H Wildan Aswan Tanjung
menandatangani Surat Perintah Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor : 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat terdakwa Marahalim Harahap sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.
Dalam peraturan Bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB, menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan Pajak PBB untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan ada bagian bupati sebesar 25 persen, wakil bupati 15 persen, sekda 15 persen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 45 persen.
“Pemungutan PBB Sektor Perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat dimana sesuai dengan defenisi, insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Sementara, daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pemungutan Pajak PBB sektor Perkebunan,” kata JPU.
Namun oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pemungutan Pajak PBB dari sektor Perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif kepada pejabat daerah Kabupaten Labusel dan pegawai negeri di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.
Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan.
Akibatnya, kata Jaksa terdakwa, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.( FS)