Niat Hati Bantu Masyarakat, Tapi Malah Terjebak Vaksinasi Ilegal, Selviwaty Berterimakasih ke Penegak Hukum

Selviwaty dan kuasa hukum, Darmawan Yusuf . (Foto-Ist)

sentralberita| Medan~Niat hati hanya membantu masyarakat, baik teman, rekan maupun kolega bisnisnya untuk divaksin Covid – 19, Selviwaty (foto-kanan), malah terjebak dan harus menjalani hukuman.

Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA. Mediator (foto-kiri), Sabtu (8/1/2022), mengatakan, Selviwaty yang merupakan seorang agen property sukses dari Kota Medan tidak mungkin untuk mencari keuntungan memperkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kasusnya bersama dua orang dokter. (dr Kristinus Saragih dan dr Indra Indrawan).

Ditambahkan Darmawan, pengacara yang berkantor di Ibukota Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya itu lagi, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan beberapa kali di beberapa komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan sebesar Rp30 ribu per orangnya.

Kalau memang mau dijadikan sebagai mata pencaharian oleh klien saya Selviwaty, kenapa vaksinasi awal beberapa kali di beberapa komplek (Selviwaty) tidak menerima upah terima kasih, namun dia (Selviwaty) tetap menjalankan niat baik tersebut (vaksinasi).

“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan property saja sudah puluhan juta rupiah, jadi mana mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” tegas pengacara kondang itu (Darmawan) kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Cegah Barang Ilegal Masuk, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Tingkatkan Pengawasan

Diketahui, vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman – temannya yang juga kolega bisnisnya untuk mendapat vaksin Covid 19 di Medan yang sempat susah pada masa itu, ditambah mereka (penerima vaksin illegal) yang takut terhadap virus Covid -19 ini. Karena pada saat itu pemerintah masih berfokus kepada orang – orang Lansia (berumur 60 tahun ke atas) dan stok vaksin tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan.

Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.

Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi – saksi yang dihadirkan.

”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi selviwaty untuk membantu orang – orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan juga ada yang divaksin disana. Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar)” jelas Darmawan lebih dalam.

Masih Darmawan, “Saya yakin orang – orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan.” terangnya, sedikit menambahkan, Selviwaty hanya ingin membantu.

Baca Juga :  Bid Dokkes Polda Sumut Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Personel Pengamanan di KPU dan Bawaslu

Atas apa yang menimpanya, Selviwaty melalui pengacaranya (Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA. Mediator) juga mengungkapkan rasa terimakasih kliennya kepada seluruh aparat penegak hukum, dari Polda Sumut, Kejatisu hingga yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara tersebut, yang sudah sangat objektif, memenuhi rasa keadilan dalam melihat dan memutuskan vonis kasus tersebut.

Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty, “Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul ya, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini, kita doa kan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat – sehat,” kata Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu sekali divaksin dengan mengambil jatah sisa vaksin dari Rutan Tanjung Gusta dan beberapa tempat lainnya.

Dua orang dokter jadi tersangka dan kini menjadi narapidana, mereka bernama dr Indra Irawan dan dr Kritinus Saragih serta Selviawaty seorang agen property mewah.(SB/01/rel)

-->