Edarkan Sabu,Seorang IRT Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

sentralberita|Kisaran ~ Aparat Kepolisian SatRes Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K alias Liza (44) warga Dusun III Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu Senin(3/1/2022) pukul 15.00 wib.

Tersangka pengedar sabu. (Foto-Humas)

Dari tangan pelaku,petugas mengamankan barang bukti 9 Plastik transparan yang berisikan 1.46 Gram bruto sabu-sabu,1 Buah HP Android serta yang kontan Rp 250 ribu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan IRT tersebut diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dusun III Sei Jawi Jawi.

“Awalnya personel opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun III Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan ada seorang wanita yang di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,”kata Kapolres, Minggu (09/1/2022).

Baca Juga :  Bawaslu Sergai Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak

Menerima informasi tersebut, selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan pada saat di lakukan penyelidikan terlihat seorang wanita mencurigakan.

“Mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial S warga Dusun III sei Jawi Jawi Kab.Asahan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, wanita tersebut bersama barang bukti sudah diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” pungkasnya.(SB/ZA).

-->