Kepala SD GHS Dihukum 10 Tahun Penjara 

Majelis hakim PN Medan saat menggelar sidang putusan terdakwa Benyamin Sitepu,Rabu (29/12). Keluarga korban tak mampu menahan tangis usai vonis. (SB/Foto-FS)

sentralberita|Medan ~ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Benyamin Sitepu, Kepala SD Galilea Hosana School, Medan karena terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan cabul kepada 6 siswinya. Putusan kepada Benyamin dibacakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (29/12/21). 

Ketua majelis hakim perkara ini, 

Zufida Hanum yang membacakan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya. Hakim mengungkapkan, beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel. 

 Hakim menyatakan, terdakwa Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel dan Patroli Satgas Anti Tawuran di Medan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Zufida. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. 

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban.

Putusan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa disambut haru oleh keluarga para korban yang menghadiri persidangan. Sejumlah keluarga korban terlihat tak kuasa menahan tangis setelah persidangan.  

Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara. 

Baca Juga :  Hasil Penertiban Lalu Lintas oleh Tim Terpadu: Dishub Sumut dan Kapolrestabes Medan Lakukan Analisis Evaluasi

Sementara itu, kuasa hukum para korban Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan bahwa mereka berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim ini. Menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan dilakukan di sekolah. “Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” katanya. 

Ia mengatakan, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya. Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang. (SB/FS). 

-->