Kapolres Tanjungbalai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Press confrence pemusnahan barang bukti narkotika dan konfrensi pers akhir tahun 2021 di Polres Tanjungbalai, Rabu (29/12/2021).(f-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Kapolres Tanjungbalai memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan konfrensi pers akhir tahun 2021 di Polres Tanjungbalai, Rabu (29/12/2021).

Kegiatan itu dihadiri Plt. Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib, Kajari Tanjungbalai M Amin, Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Magdalena Sirait, Kalapas Klas II B Tanjungbalai Muda Husni, Labfor Medan AKP Risky Amalia.

Kemudian mewakili Dandim 02/08 Kapten Inf. Hamlet Marpaung, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan Kapten Laut (P) Irwan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Joshua Simanjuntak SH, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai H. Yadi Arianto, Kepala Kantor Pegadaian Kota Tanjungbalai Roi Sirman Marbun.

Lalu, Kuasa hukum Edi Badia Raja Lubis, Ketua MUI Kota Tanjungbalai Hajarul Aswad, Tokoh Masyarakat Tanjungbalai H. Zainal Arifin, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar, Ketua PGI Kota Tanjungbalai Pendeta A. Peranginangin, para Kabag, Kasat dan Kapolsek Polres Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjungbalai mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di kota yang dicintai ini yaitu Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari Narkoba,” ajaknya.

Baca Juga :  Tim Monitoring PKK Sumut Kunjungi Desa Banyumas Kabupaten Langkat

Acara dilanjutkan pengujian barang bukti Narkotika oleh tim Labfor Cabang Medan. Kemudian pemusnahan barang bukti Narkotika antara lain Nakotika jenis sabu dengan berat total 22.713,44 Gram dengan rincian dari LP/A/22/IX/2021/SPKT/Unit Reskrim/Polsek TB. Utara/Res Tanjungbalai/Polda Sumut Tanggal 04 September 2021 65,69 gram milik tersangka Lidik (Saksi an. Brigadir Mastor Ritonga).

LP/A/276/X/2021/SPKT Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai/ Polda Sumut/ Tanggal 07 Oktober 20211.095,17 gram tersangka A alias Ewin, LP/A/288/X/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai/Polda Sumut/Tanggal 14 Oktober 2021 96,88 gram tersangka Lidik (Saksi an. Linda), LP/A/40/X/2021/SPKT Unit Reskrim/Polsek Teluk Nibung/ Res Tanjungbalai/ Polda Sumut/ Tanggal 16 Oktober 2021.

Berikutnya LP/A/40/X/2021/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai/Polda Sumut/Tanggal 16 Oktober 2021 6,82 gram tersangka F Lidik. LP/A/290/X/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai/Polda Sumut/Tanggal 18 Oktober 2021 3,79 gram tersangka NYM alias Nana. LP/A/311/XI/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai/Polda Sumut/Tanggal 08 November 2021, 174,38 gram tersangka MG alias Riskon dkk.

LP/A/351/XIi/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai/Polda Sumut/Tanggal 14 Desember 2021. 21.270,71 gram tersangka SS alias Ipul.

Narkotika jenis Ekstasi LP/A/358/XII/2021/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai/Polda Sumut/Tanggal 20 Desember 2021 sebanyak 80 Butir dan Psikotropika (H5) sebanyak 1.026 Butir milik tersangka HMT alias Bincai alias Acai.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sedang dimasak mendidih dan kemudian Narkotika jenis oil ekstasi dan pil Haapyfive (5H) dimusnahkan dengan cara di belender dan kemudian dilarutkan kedalam air panas yang sedang dimasak mendidih.

Baca Juga :  Wujudkan Asta Cita Presiden, Bupati Asahan Ikuti Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat

Setelah barang bukti dilarutkan dalam air panas selanjutnya di dibuang ke dalam septitang yang disaksikan oleh personil Provoost.

Setelah itu Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, antara lain LP/B/147/V/2021/Reskrim Polres Tanjungbalai/Tanggal 13 Mei 2021. Tersangka AR (31) warga Jalan DTM Abdullah Lk. V Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Korbannya Dandi Irwanda, (23) warga Dsn. IV Desa Sei Tualang Kecamatan Sei Payang Kabupaten Asahan.

Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar 3 dan panjang keseluruhan 30 cm, 1 unit sepedamotor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, 1 buah sarung pisau yang terbuat dari kain warna hitam.

Sedangkan Konferensi Pers Satlantas Polres Tanjungbalai. Data kendaraan Knalpot Blong Sat lantas Polres Tanjungbalai yakni Honda Beat tanpa plat warna ungu, Yamaha Mio tanpa plat warna hitam, Honda Vario tanpa plat warna pink, Honda Vario tanpa plat warna orange, KLX tanpa plat warna hitam, Honda Beat tanpa plat warna biru, Honda Beat tanpa plat warna silver, Yamaha Mio soul tanpa plat warna hitam, Yamaha Jupiter tanpa plat warna hitam, Yamaha Mio tanpa plat warna putih biru, Yamaha Mio tanpa plat hitam putih, dan Yamaha Mio tanpa plat warna putih orange. (01/red)

-->