Survei ORI, Pemkab Batu Bara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Pemkab Batu Bara meraih predikat kepatuhan tertinggi (zona hijau), (sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI. Pemerintah Kabupaten Batu Bara dinilai berhasil meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021,

Penganugerahan yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, pada Rabu 29 Desember 2021 di Jakarta. Secara virtual Bupati Batu Bara Ir. Zahir yang diwakili Sekdakab serta sejumlah OPD mengikuti di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kecamatan Sei Suka. Rabu (29/12/2021).

Pemkab Batu Bara menjadi salah satu di antara 103 Pemerintah Kota lainnya yang ada di Indonesia dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2022, kategori Kabupaten.

Bupati Batu Bara disampaikan Sekdakab Sakti Alam Siregar mengatakan hari ini Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerimah penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021,

Baca Juga :  Polisi NYINYII Polres Sibolga Berikan Publik Adress Tertib Berlalu Lintas

“Pelayanan Standar Publik tahun 2021, kita mendapat zona hijau. Memang belum semua, ada empat dinas tetapi Alhamdulillah. Salah satunya tentang perizinan, kesehatan,Pelayanan kependudukan dan Catatan Sipil serta bidang pendidikan,”

Dijelsakannya, semua ini berdasarkan penilaian dari Ombudsman, tentang Pelayanan yang dilakukan oleh masyarakat dalam pengurus apa saja,

“Tekait penilaian, sejak bulan juni yang dilakukan oleh tim Ombudsman, Ombudsman datang pun tidak ada pemberitahuan. Tapi Alhamdulillah Kabupaten Batu Bara mendapat zona hijau,”sebutnya

Diketahui, ada delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara yang diambil berdasarkan kepatuhan tinggi (zona hijau), standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia. Antara lain; Kabupaten Deli Serdang (98,90%), Kabupaten Dairi (93,29%), Kabupaten Tapanuli Selatan (91,06%), Kabupaten Humbang Hasundutan (90,37%), Kota Medan (89,22%), Kota Tebing Tinggi (86,51% ) dan Kota Pematang Siantar (83,70%),(ru)

Baca Juga :  Masa Tenang, Bawaslu Sumut Bersama Stakeholder Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Serentak 2024

-->