Suap Bupati M.Syahrial, Mantan Sekda Tj.Balai Yusmada Dituntut 2 Tahun Penjara
Yusmada,mantan Sekda Tj Balai terdakwa korupsi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Medan,Senin (27/12). (F-fs)
sentralberita | | Medan ~ Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, dituntut jaksa dengan pidana 2 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/12).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono dalam nota tuntutannya mengatakan, terdakwa Yusmada terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan cara memberikan uang suap Rp100 juta kepada eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial untuk kepentingan jabatannya.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU di Ruang Cakra 8.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaiamana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” sebut JPU.
Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M Syahrial selaku eks Walikota Tanjungbalai memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai.
Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
“Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut terdakwa belum bisa memberikan jawaban,”ujar JPU saat itu.
Kemudian, M Syahrial mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Pada 20 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai 2019.
Kemudian, 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya, 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian, pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang didalamnya termasuk Yusmada.
Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution,
Nefri Siregar.
Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp500 juta.
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta. (FS).