Rugikan Negara Rp 2,66 Miliar, DJP Sumut I Sita Aset WP

PPNS Kanwil DJP Sumut I menyita lahan kosong wajib pajak di Medan Timur kemarin.(SB/F-Wie)

sentralberita|Medan~ PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik tersangka JJ terkait tindak pidana di bidang perpajakan dalam rangka asset recovery kerugian pendapatan negara.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut Bismar Fahlerie Sabtu (25/12) mengatakan
penyitaan aset berupa lahan kosong dilakukan di wilayah Medan Timur, Kamis 16 Desember 2021, milik tersangka berinisial JJ terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Bismar menyebut tersangka JJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Pelayanan Dilakukan Perumda Tirtanadi Tidak Bisa Maksimal Tanpa Publikasi Media

Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.660.400.000 dari sektor perpajakan pada kurun waktu Januari 2017 sampai Desember 2018.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak.(SB/wie)

-->